sumedangekspres – Tersangka dua warga diciduk karena edarkan pil samcodin tanpa izin. Polsek Pagulu berhasil mengamankan 2 orang warga dengan barang bukti 178 Pil Samcodin.
Tersangka dua orang pria diduga edarkan pil samcodin tanpa izin, yakni berinisial LN (42) warga Desa Coko Betung Kecamatan Padang Guci Hulu dan DJ (27) warga Desa datar Lebar 1 Kecamatan Lungkang Kule.
Kedua pelaku ditangkap saat mengedarkan Pil jenis Samcodin di sekitar wilayah setempat.
Baca Juga:Sempat Buron, Pak Profesor Ditangkap Tim Jaksa dan Harus Meniti Hari di Sel TahananMantan Imam Masjidil Haram Divonis 10 Tahun Penjara gegara Ceramah Menentang Kebijakan Pemerintah
“Iya kedua pelaku sudah diamankan bersama barang bukti berupa pil Samcodin dan uang 100 ribu hasil penjualan. Saat ini mereka ditahan untuk menjalani pemeriksaan,” ucap Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SH, MH melalui Plh Kasat Reskrim Polres Kaur Ipda Rofiqun, SH, kepada radarkaur Kamis 25 Agustus 2022.
Karena itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 196 Jo pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Atas tindakan yang telah dilakukannya, kedua pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun.
Lanjutnya, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.
Bahwa di lingkungan mereka terdapat 2 orang yang sering menjual obat pil Samcodin untuk disalahgunakan.
Seperti mabuk- mabukan oleh warga.
Dari laporan tersebut dilaksanakan penelusuran hingga kedua diketahui sebagai penjual Pil Samcodin tersebut.
Hingga kedua wanita, LN dan DJ ditangkap sekira pukul 20.30 WIB di lokasi yang berbeda di wilayah Kecamatan Kaur Utara.
Baca Juga:Warga Biyawak Amankan Pengedar Uang PalsuBobol Toko Pakaian, Tiga ABG Digulung Tim Macan Polsek Kampung Melayu
“Setelah kami melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti pil Samcodin sebanyak 178 keping dari kedua pelaku serta uang tunai hasil penjualan. Kini kedua pelaku ditahan untuk pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan,” tutupnya.
Penangkapan ini menambah daftar penjualan Pil Samcodin yang dilakukan oleh para wanita.
Pada akhir bulan Juli lalu, Polsek Nasal telah lebih dulu menangkap 2 wanita pelaku penjualan pil yang dapat menyebabkan halusinasi itu.
Yakni DA (35) warga Desa Tebing Rambutan dan MA (46) warga Desa Pasar Baru Kecamatan Nasal.
Dua wanita berstatus janda alias tidak bersuami ini ditangkap dengan barang bukti 1.310 butir pil itu.
Namun aksi mereka sudah tercium anggota Polsek Nasal. Akibatnya kedua wanita itu diamankan untuk diperiksa.