Mantan Imam Masjidil Haram Divonis 10 Tahun Penjara gegara Ceramah Menentang Kebijakan Pemerintah

Mantan Imam Masjidil Haram Divonis 10 Tahun Penjara gegara Ceramah Menentang Kebijakan Pemerintah
0 Komentar

sumedangekspres – ,Mantan Imam Masjidil Haram, Sheikh Saleh Al-Thalib harus menjalani 10 tahun penjara. Vonis itu diberikan gegara isi khutbahnya yang kontroversial.

Setelah 3 tahun ditangkap, Pengadilan Saudi Arabia memvonis mantan Imam Masjidil Haram yakni Sheikh Saleh Al-Thalib dalam hukuman 10 tahun penjara.

Al-Thalib sendiri sejak dulu dikenal sering mengkritik aturan pemerintah yang dianggapnya lebih moderat.

Baca Juga:Warga Biyawak Amankan Pengedar Uang PalsuBobol Toko Pakaian, Tiga ABG Digulung Tim Macan Polsek Kampung Melayu

Laporan Al-Jazeera pada 2018 itu mengatakan Al-Thalib menyesalkan pembauran laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dalam acara konser dan acara lainnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan khotbah soal kewajiban umat Muslim untuk menentang kejahatan di depan umum.

Kelompok advokasi hak asasi manusia, Prisoner of Conscience, mendokumentasikan penangkapan terhadap salah satu ulama kenamaan Saudi itu.

“Kami mengonfirmasi penangkapan Imam Masjidil Haram, Sheikh Saleh Al Thalih, dan disebut ia ditangkap karena ceramah soal tindakan kejahatan dan tugas umat Islam untuk menentangnya,” demikian bunyi pernyataan Prisoners of Consciene di Twitter pada 2018 lalu.

Tak lama setelah penangkapan itu, pihak Saudi menonaktifkan Twitter Al-Thalib. Warganet lalu, ramai-ramai meminta pembebasan sang ulama itu. Namun, desakan ini tak digubris Kerajaan.

Setelah empat tahun Saudi menahan Al Thalib, aktivis juga meminta pihak berwenang untuk membebaskan dia.

Mereka menggalang solidaritas dan menggemakan tagar “Empat tahun sejak penangkapan imam Masjid Suci,” demikian dikutip Middle East Monitor.

Baca Juga:Kapolda Sumsel Nonton Bareng Film Sayap-Sayap PatahDiduga Korban Salah Tangkap, Aidil Dianiaya Oknum Polisi hingga Tak Sadarkan Diri

Al-Thalib dan kuasa hukumnya kemudian mengajukan banding di pengadilan. Pengadilan Kriminal Khusus sempat memutuskan membebaskan dia dari dakwaan.

Namun, Pengadilan Banding membatalkan putusan itu dan menjatuhkan hukuman terhadap sang imam dengan 10 tahun penjara.

Selain vokal tentang kebijakan percampuran laki-laki dan perempuan, Al-Thalib juga menentang kesepakatan yang terjalin antara Saudi dan Israel. Di awal 2018, MbS melunakkan sikap terhadap negara zionis itu. Ia menyebut, Israel punya hak atas tanah mereka sendiri dan banyak kepentingan antar kedua negara.

Di bawah pemimpin Putra Mahkota Mohamed bin Salam (MbS), Saudi kerap menjebloskan aktivis hak perempuan, ulama, dan anggota keluarga Kerajaan yang menentang kebijakan dia.

Beberapa yang mereka tangkap yakni pengkhotbah terkenal Salman Al-Awdah, Awal Al-Qarani, Farhan Al-Maliki, Mostafa Hassan dan Safar Al-Hawaii. (PKL3/Salma)

0 Komentar