Sempat Buron, Pak Profesor Ditangkap Tim Jaksa dan Harus Meniti Hari di Sel Tahanan

Sempat Buron, Pak Profesor Ditangkap Tim Jaksa dan Harus Meniti Hari di Sel Tahanan
0 Komentar

sumedangekspres – Sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Pak Profesor Yusuf Leonard Henuk atau Prof Henuk akhirnya berhasil ditangkap Tim Jaksa, Kamis 25 Agustus 2022.

Prof Yusuf Leonard Henuk atau Profesor Henuk dikenal sebagai Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU). Kini dinyatakan berhasil ditangkap Tim Jaksa

Tim yang menangkap Prof Henuk dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara.

Baca Juga:Mantan Imam Masjidil Haram Divonis 10 Tahun Penjara gegara Ceramah Menentang Kebijakan PemerintahWarga Biyawak Amankan Pengedar Uang Palsu

Di tempat persembunyiannya, Perumahan Citra Garden, Kota Medan, lokasi penangkapan itu dilakukan.

“Iya benar sudah diamankan Prof Yusuf Leonard Henuk oleh tim Kejari Tapanuli Utara,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan.

Dalam rangka eksekusi terpidana dengan berkordinasi Bidang Umum Kejati Sumut.
Prof Henuk langsung dilakukan upaya administrasi.

Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Deliserdang itu menjelaskan Kejari Tapanuli Utara itu menjelaskan, Prof Henuk langsung ditahan di Rutan Klas II B Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.

Dia akan menjalani hukumannya atas kasus penghinaan via media sosial.

“Ya (ditahan di Rutan Tarutung),” sebut Yos.

Prof Henuk sebelumnya masuk DPO setelah mangkir dalam eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan atas kasus penghinaan ringan.

Eksekusi itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 543/Pid/2022/PT MDN tanggal 11 April 2022 Juncto Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 3/PID.C/2022/PN.TRT. tanggal 25 februari 2022.

Dimana, pria yang kerap bikin gaduh lewat tweet-tweet kontroversi itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan sebagaimana pasal 315 KUHP serta menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan penjara.

Baca Juga:Bobol Toko Pakaian, Tiga ABG Digulung Tim Macan Polsek Kampung MelayuKapolda Sumsel Nonton Bareng Film Sayap-Sayap Patah

Sebelum penangkapan ini, pihak Kejaksaan sudah berusaha menjemput paksa Prof Henuk setelah beberapa kali mangkir. Namun, dia menghilang dari dua rumahnya di Medan dan Tapanuli Utara. Hingga hari ini berhasil ditemukan.

Kasus Prof Henuk ini berawal saat dirinya dilaporkan Alfredo Sihombing ke Polres Tapanuli Utara karena postingan di media sosial tertanggal 22 April 2021.

Postingan Prof Henuk itu berbunyi “Saya buat surat terbuka saya ke presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021, lalu meminta ijin Prof. Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN- Tarutung, jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput pada tanggal 26 April 2021″. (PKL3/Salma)

0 Komentar