sumedang, KOTA – Upaya mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang berupaya melakukan kajian ke sejumlah daerah penghasil dan pengolahan tembakau. Diantaranya, Kecamatan Sukasari, Tanjungsari, Tomo serta Kecamatan Darmaraja.
“Nanti kita tunggu hasil kajian tim di lapangan,” kata Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskopukmpp) Kabupaten Sumedang Hari Tri Santosa melalui Kepala Bidang Perindustrian Sutisna kepada Sumeks, Kamis (25/8).
Jika memungkinkan, kata Kabid, nantinya para petani dan pengolah tembakau akan disentralkan dalam suatu wilayah tertentu, yang disebut dengan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). 9Dengan harapan, kegiatan produksi mereka akan lebih terpantau, terutama dalam hal urusan cukai.
Baca Juga:Angka Dispensasi Nikah RendahRancagoyang Sediakan Kolam Latihan Renang
“Pelaksanaan kegiatan pendataan, menggandeng pihak ketiga dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” terangnya.
Di KIHT, sambung Sutisna, mereka akan memproduksi rokok secara sendiri-sendiri, dengan bahan baku yang dimiliki masing masing pula.
“Hanya saja, lokasinya dipusatkan pada suatu tempat, dan dilengkapi sarana prasarana pendukung seperti laboratorium,” jelasnya.
Dengan begitu, akan dapat memudahkan dalam pengawasan dan pihak kantor Bea Cukai juga bisa masuk.
“Sehingga, rokok yang diproduksi secara rumahan tersebut, bisa menjadi legal dengan memakai pita cukai resmi dari kantor Bea Cukai,” tuturnya.
Dengan metoda seperti itu, tentunya bisa meminimalisir beredarnya rokok rokok ilegal seperti yang terjadi saat ini. (red)