Bejat! Kepsek Dan Guru Berbuat Mesum Di Area Masjid

Bejat! Kepsek Dan Guru Berbuat Mesum Di Area Masjid
0 Komentar

sumedangekspres – Warga heboh karena adanya aksi kepsek dan guru yang berjilbab yang berbuat mesum di area Masjid serta viral di dunia virtual.

Vidio yang viral di beberapa media sosial tersebut memperlihatkan kelakuan bejat yang dilakukan oleh Kepsek dan Guru Berbuat mesum di area Masjid Agung Baitul Falihin, Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan/Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Seluma adalah pasangan tersebut.

Baca Juga:Tunangan Gagal Ujian, Seorang Pria Di Mesir Bakar SekolahanBocah 12 Tahun Hanyut Saat Berenang Di Saluran Irigasi Cipelang Jatitujuh Majalengka

Tertampak dalam Vidio tersebut, pelakunya adalah kepala sekolah di satu SMP Kabupaten Seluma.

Kepsek dan guru tersebut tertangkap kamera telah berbuat mesum di dalam area masjid.

Pengurus Masjid Agung Baitul Falihin, berinisal MR adalah sosok yang merekam peristiwa itu..

Menurut saksi, kedua oknum saat itu menggunakan
seragam KORPRI Guru. Kejadian tepat setelah pelantikan dan mengambilan sumpah jabatan guru PPPK tahap dua, Senin (22/8).

Dalam rekaman itu, tampak wanita menggunakan pakaian batik KORPRI biru itu melakukan adegan tak senonoh dengan seorang pria.

“Kalau dilihat dari seragamnya, sepertinya guru. Saya sempat merekam sekitar dua menit, tetapi tidak terlalu jelas karena jauh,” ungkap MR.

Atas kejadian itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seluma pun bereaksi.

Baca Juga:Penemuan Mayat Perempuan Paruh Baya Di Saluran Irigasi Dongkal Jati BabakanWarga Antusias Peringati HUT RI

Kepala Disdikbud Kabupaten Seluma, Supratman telah memanggil yang bersangkutan. Namun, keduanya belum mau hadir.

“Memang baru pakai lisan. Disdik nanti akan memanggil lagi secara resmi, ya, pakai surat,” ujar Supratman seperti yang dilansir dari JPNN, Sabtu (27/8).

Dia menambahkan dalam rekaman video tersebut telah dipastikan yang bersangkutan. Disdikbud Kabupaten Seluma akan menyerahkan kasus ini ke tim yang terdiri dari BKPSDM, Inspektorat, dan Disdikbud untuk memproses pelanggaran displin oleh yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang ada. (Pkl2/Nina)

Sumber: rakyatcirebon.disway.id

0 Komentar