sumedangekspres – Ngakunya bekerja di media online. Seorang perawat mengaku diperas oknum yang mengaku wartawan.
Seorang perawat itu merasa resah pada saat diperas oknum pelaku yang mengaku sebagai wartawan. Bahkan dia juga mrminta uang Rp 10 juta.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Pasuruan Ipda Anton mengatakan, sebenarnya, korban tidak menuruti permintaan pelaku.
Baca Juga:Heboh Penemuan Ular Sepanjang 6 MeterDua Remaja Tanggung Di Musi Rawas Nekat Bobol Polides
MU belum ditetapkan sebagai tersangka. Petugas masih melakukan penyelidikan. Sejauh ini, polisi masih terus mendalami kasus itu.
Korban mengaku tak punya uang. Hanya ada Rp 7 juta. Pelaku akhirnya mengiyakan dan terjadilah pertemuan itu.
Polres Pasuruan menyergap oknum itu di sebuah media online. Yakni pelaku berinisial MU.
MU disergap saat berada di sebuah warung sekitar Bangil. Dia sendirian.
Penangkapan terjadi, Sabtu (27/8), sekitar pukul 10.00.
Ipda Anton menyatakan dirinya mendapatkan laporan dari seorang perawat yang merasa diperas.
Keduanya janjian di warung. Saat MU menerima uang itulah petugas datang dan langsung mengamankannya.
“Korban bekerja di rumah sakit swasta di Bangil. Saat transaksi itu kami amankan,” katanya.
“MU masih kami amankan di Polres untuk kepentingan penyelidikan,” terangnya.
Baca Juga:Marbot Masjid Di Indramayu Diduga Tewas Dibunuh, Ditemukan Di Mes LDII JatibarangKelabui Polisi, Puluhan Paket Sabu Siap Edar Disimpan Di Dalam Kotak Minyak Rambut
Diketahui, M sendiri saat ini berprofesi sebagai wartawan di sebuah media online di Pasuruan.
Ia diduga telah memeras seorang perawat yang bekerja di RSU Masyithoh, Bangil.
Modus yang dilakukan M dengan meminta imbalan kepada sang dokter sebesar Rp10 juta.
Oknum wartawan mengaku punya bukti kalau perawat melakukan perselingkuhan. Namun si perawat tak merasa melakukan itu.
Bahkan tidak mau menanggapi, namun terus saja diancam akan diberitakan. “Saya dijanjikan uang senilai Rp 10 juta agar informasi perselingkuhan perawat ini tidak tersebar. Tapi saya masih diberi uang Rp 7 juta,” kata M.
Sebelumnya, kasus pemerasan juga dilakukan oknum wartawan di Lampung. Yang diperas ASN BMBK Provinsi Lampung,
Polisi sudah menetapkan tiga oknum wartawan berinisial Jun (47), Gan (43), dan Am (49) sebagai tersangka pemerasan.
“Dari lima orang yang kemarin ditangkap dan sekarang tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Sabtu.