KPU Sumedang Perpanjang Vermin Anggota Parpol

KPU Sumedang Perpanjang Vermin Anggota Parpol
Ogi Ahmad Fauzi, Ketua KPU Sumedang (ist)
0 Komentar

sumedang, KOTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa tindak lanjut hasil Verifikasi administrasi (vermin) oleh Parpol terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi kepada Sumeks, Senin (29/8).

“Iya KPU RI memperpanjang masa tindaklanjut hasil vermin oleh parpol. Sebelumnya dari tanggal 19 Agustus 2022 sampai 26 Agustus 2022, beberapa hari lalu sudah ada surat Keputusan KPU RI no 308 dan 309 untuk memperpanjang sampai dengan tanggal 3 Agustus 2022,” ujar Ogi yang ditemui di ruang kerjanya.

Baca Juga:Dampak Pembangunan Tol Belum Tuntas, Warga Audiensi ke BPNPERLUASAN PROGRAM DESA BESTARI CCEP INDONESIA MELALUI MANAJEMEN KELOLA SAMPAH BERSAMA DI RANCAEKEK BERSAMA DINAS LINGKUNGAN HIDUP (DLH) PEMERINTAHAN KABUPATEN BANDUNG & PROVINSI JAWA BARAT

Ogi menambahkan jika sebelumnya setelah masa tindaklanjut hasil vermin oleh parpol berakhir tanggal 26 Agustus. Kemudian, tanggal 27-28 Agustus dilakukan vermin kembali terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari Parpol, berdasarkan Surat Keputusan KPU RI terbaru, tahapan tersebut menjadi tanggal 4-5 September 2022.

“Jika sebelumnya Parpol hanya punya waktu sampai tanggal 26 Agustus untuk membuat surat pernyaatan jika ada anggotanya diduga memiliki keanggotaan ganda dengan partai lain, pekerjaan yang tercantum di KTP masih bekerja pada pekerjaan yang tidak dibolehkan menjadi anggota Parpol, seperti ASN, TNI/Polri, BUMN, kepala desa dll. Dengan keluarnya surat Keputusan terbaru ini, Parpol punya waktu yang leluasa untuk melengkapi surat pernyaataan, diperpanjang 1 minggu menjadi paling telat tanggal 3 September,” Sambung Ogi.

Terkait surat pernyataan, kata dia, jika ditemukan ada anggota Parpol yang tercatat sebagai anggota lebih dari 1 Parpol, maka anggota tersebut harus membuat surat pernyaatan yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan memilih parpol yang mana. Surat pernyataan ditandatangani serta dibubuhi materai, dalam Surat Keputusan Terbaru yang dikeluarkan KPU dimungkinkan anggota Parpol membuat surat pernyataan tidak dibubuhi materai. Asalkan, dilampiri surat pernyataan dari pimpinan Parpol bahwa pernyataan tersebut benar ditandatangani serta dibubuhi materai.

“Yang tercatat di KTPnya masih bekerja pada pekerjaan yang tidak diperbolehkan menjadi anggota Parpol, harus membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak lagi bekerja sebagaimana yang tertera di KTP. Serta melengkapi dengan surat pemberhentian atau surat lainnya yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak lagi bekerja pada pekerjaan yang tertera di KTP dari Instansi asal,” pungkas Ogi. (red)

0 Komentar