sumedangekspres – Sidang perdana pencurian alat berat di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu dengan menghadirkan empat saksi korban, Senin (29/08/2022).
Sidang perdana pencurian alat berat ini yakni terbuka, yang dipimpin Hakim Ketua, Fitri dengan jaksa penuntut umum (JPU) Hariyanto W dan menghadirkan empat saksi dari korban Tri Apriansyah.
Agenda persidangan dimulai dengan membacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Heriyanto W.
Baca Juga:Jadi Perantara Transaksi Sabu, ‘Habib Riziq’ Ditangkap Satresnarkoba Polres OKUMomen Putri Candrawathi Pasangkan Masker ke Sambo yang Tangannya Terikat
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Hariyanto W menyebutkan, terdakwa Jefri yang merupakan anak mantan kepala Desa Teluk Kijing, bersama rekannya Dilan diduga telah melakukan pencurian sparepart alat berat pada tanggal 17 april 2022 lalu.
“Akibatnya, korban Tri Apriansyah menderita kerugian hingga Rp 400 Juta. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 363 KUHP,” ucap JPU.
Keterangan empat saksi korban di depan majelis hakim tidak satupun di bantah oleh terdakwa Jefry dan sidang akan di lanjutkan minggu depan tanggal 5 September.
Saat kejadian kehilangan sparepart, korban Tri Apriansyah sempat menanyak hal tersebut kepada terdakwa Jefri.
“Saat ditanya korban, terdakwa Jefri mengatakan tidak tau, seolah-olah bukan dirinya yang melakukan pencurian sparepart alat berat tersebut,” lanjutnya.
Kemudian, Korban bersama Jefri melakukan pencarian serta mencari informasi siapa pencurinya. Tak lama berselang, Jefri mengatakan kepada korban bahwa barang yang hilang itu ada, namun harus ditebus.
Karena percaya dengan perkataan Jefri yang saat itu disaksikan oleh Kepala Desa (Kades), Korban menyanggupi membayar uang tebusan Rp5.300.000 yang ditransfer melalui rekening istrinya.
Baca Juga:Situ Cilembang Alami Rusak Parah Akibat Longsor April 2022Lingkungan Anggkrek Regency Tanggung Jawab Pemkab
“Setelah korban membayar uang tebusan, ternyata barang yang hilang tidak kembali semua melainkan hanya beberapa saja,” ungkap JPU
Korban yang merasa belum puas kembali mencari informasi yang akhirnya bertemu dengan Dilan, dari keterangn Dilan menyebutkan bahwa barang tersebut telah dijual terdakwa Jefri kepada Usmaja yang beralamat di palembang.
“Usmaja mengakui barang tersebut dibelinya dari Jefri dan istrinya,” jelasnya
Dari keterangan empat saksi korban di depan majelis hakim tak satupun dibantah oleh terdakwa Jefry. Sidang akan di lanjutkan minggu depan tanggal 5 september 2022.
Korban yang merasa belum puas kembali mencari informasi yang akhirnya bertemu dengan Dilan, dari keterangn Dilan menyebutkan bahwa barang tersebut telah dijual terdakwa Jefri kepada Usmaja yang beralamat di palembang.