sumedangekspres – Dugaan aksi penipuan berkedok bisnis kuliner terus memakan korban. Kali ini pelakunya wanita Radah Gladis Meychindi (24), kini ramai diperbincangkan.
Berkedok kerjasama bisnis kuliner, ia diduga memperdayai belasan orang berduit di Karimun. Nilai kerugian para korban diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Gadis cantik warga Jl KH Azhari No 1377 RT36/10, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ini, dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Eka Septi Winarni SH terbukti melakukan perbuatan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Baca Juga:Marshel Widianto Unggah Foto Bareng Celine Evangelista: Sekarang Gilirannya SeriusMenko Airlangga Sampaikan Persetujuan RCEP dan Penguatan Kerja Sama Ekonomi
Di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Harun Yulianto SH MH, terdakwa yang sempat kabur ke Jakarta ini hanya bisa pasrah saat mendengarkan pembacaan tuntutan pidana dari JPU.
“Selain perbuatannya merugikan orang lain, hingga saat ini terdakwa juga belum mengembalikan kerugian sebesar Rp512 juta kepada 51 orang anggota member,” kata JPU bacakan pertimbangan tuntutan pidana.
Oleh karena itu, lanjut JPU meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar dapat menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dengan perintah agar terdakwa tersebut tetap ditahan.
Usai membacakan tuntutan pidana, majelis hakim memberikan waktu satu Minggu kepada Yuliana SH sebagai penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan tertulis.
Diwawancarai usai sidang, Yuliana SH mengatakan akan melakukan upaya hukum pembelaan, yang pada intinya meminta kepada majelis hakim dalam putusannya nanti keringanan hukuman.
“Untuk poin-poin pembelaan apa saja nanti akan disampaikan pada agenda sidang selanjutnya,” singkat pengacara dari Posbakum PN Palembang ini kepada SUMEKS.CO.
Di dalam dakwaan singkat JPU menjelaskan, terdakwa Rada Gladis Meychindi ditangkap sekira bulan Mei 2022 lalu oleh kepolisian Polda Sumsel atas laporan korban dugaan penipuan berkedok investasi rumah makan pecel lele, salon, dan butik pakaian jadi.
Baca Juga:Kecelakaan Lalu Lintas di Jalintim, Armin Tewas DitempatAnak Mantan Kades Teluk Kijing Jalani Sidang Perdana Kasus Pencurian Alat Berat
Tak kurang dari 51 member menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh terdakwa, dengan iming-iming mendapatkan 20 persen dari jumlah investasi yang disetorkan oleh masing-masing member termasuk pengembalian modal selama dua Minggu.
Tertarik dengan tawaran terdakwa, masing-masing member tersebut menyetorkan uang ke rekening milik terdakwa yang nilainya bervariasi dari Rp1 juta hingga puluhan juta sehingga total yang mereka investasikan sebesar Rp512 juta.