sumedang, KOTA – KPU menyelesaikan klarifikasi terhadap dugaan keanggotaan ganda Parpol calon peserta Pemilu 2024, Senin (5/9) malam. Tahapan klarifikasi sendiri dilakukan selama dua hari dari tanggal 4 sampai 5 September 2022.
“Semalam kami sudah menutup proses klarifikasi terhadap dugaan keanggotaan ganda Parpol Calon peserta Pemilu 2024. Klarifikasi ini kami lakukan terhadap upload surat pernyataan yang menerangkan anggota tersebut memilih salah satu partai, cuma sayangnya, pernyataan tersebut juga ada di partai lainnya, jadi ada surat pernyataan ganda,” ujar Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi yang ditemui setelah menerima kunjungan Komisi 1 DPRD Sumedang, Selasa (6/9).
Ogi menjelaskan, pada tahapan verifikasi administrasi, KPU menemukan dugaan keanggotaan ganda. Dimana, satu orang tercatat di lebih dari satu parpol.
Baca Juga:Kehidupan Penyadap Getah Pinus Memprihatinkan, Kehilangan Sumber PencaharianHarga BBM Naik, Kesenjangan Menjauh
Dikatakan, pada saat ditemukan kondisi seperti itu, KPU akan membuat status anggota tersebut BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan dalam aplikasi sipol parpol tersebut muncul notifikasi untuk melakukan upload surat pernyataan.
“KPU menindaklanjuti parpol yang mengupload surat pernyataan. Jika dari dugaan keanggotaan ganda tersebut yang melakukan upload hanya 1 parpol saja dan parpol lainnya tidak, maka anggota tersebut akan diubah statusnya dari BMS menjadi MS (memenuhi syarat). Dan, kanggotaan yang tercatat di Parpol lainya akan diganti statusnya jadi TMS (TMS),” tambah Ogi.
Tahapan klarifikasi dilakukan jika ditemukan keanggotaan ganda. Dimana, anggota tersebut membuat surat pernyataan dan surat pernyataan tersebut masih ditemukan ganda dengan parpol lainnya.
“Sampai tengah malam tadi masih banyak parpol yang berdatangan ke KPU untuk melakukan klarifikasi. LO partai mendatangkan orang yang diduga memiliki keanggotaan ganda,” jelasnya.
Kemudian, kata dia, KPU melakukan wawancara atau klarifikasi kepada orang tersebut memastikan memilih partai apa. Karena, pihaknya mendapati lebih dari satu surat pernyataan.
“Setelah ada pernyataan bahwa dia memilih salah satu parpol, maka kami minta orang tersebut dan LO nya menandatangi surat keterangan bahwa yang bersangkutan memilih menjadi anggota partai tersebut bukan partai lain,” pungkas Ogi. (red)