sumedangekspres, KOTA BANDUNG – Pemda Provinsi Jawa Barat menargetkan pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2022 naik 1,78 persen. Semula Rp31,54 triliun menjadi Rp32,10 triliun atau bertambah Rp559,89 miliar.
Demikian disampaikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam rapat paripurna DPRD Jabar dengan agenda penyampaian nota pengantar Gubernur perihal Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022, di Ruang Sidang DPRD Jabar, Senin (19/9/2022).
“Pendapatan daerah pada APBD Perubahan 2022 bertambah Rp559,89 miliar atau naik 1,78 persen” ujar Ridwan Kamil.
Baca Juga:Gubernur Ridwan Kamil Perluas Garapan Kerja PT MUJWagub Jabar Dorong Bupati dan Wali Kota Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Jiwa
Kemudian, seiring dengan kenaikan penerimaan daerah, maka belanja daerah pada APBD Perubahan 2022 pun turut naik 7,79 persen. Semula dianggarkan sebesar Rp31,5 triliun menjadi Rp33,98 triliun.
Dengan demikian, terdapat selisih kurang antara perubahan pendapatan daerah dengan belanja daerah yakni defisit sebesar Rp1,88 triliun yang harus ditutupi dengan pembiayaan netto.
Kang Emil — sapaan akrab Ridwan Kamil — dalam kesempatan itu kemudian menjabarkan tentang penerimaan pembiayaan pada Perubahan APBD 2022 yang diproyeksikan meningkat sebesar Rp1,92 triliun. Atau dari semula Rp742,37 miliar menjadi Rp2,66 triliun.
“Penambahan ini seluruhnya bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya hasil audit BPK,” sebut Gubernur.
Pun dengan pengeluaran pembiayaan pada Perubahan APBD 2022 yang mengalami kenaikan dari Rp757,54 miliar menjadi Rp782,84 miliar.
“Kenaikan itu untuk memenuhi kebutuhan pembentukan dana cadangan Pilgub 2024 dan penambahan alokasi penyerahan modal kerja kepada BUMD,” jelas Kang Emil.
Ia berharap, Nota Raperda Perubahan APBD dapat segera dibahas lebih lanjut dan disepakati bersama paling lambat akhir September ini.
Baca Juga:IMM Sumedang Tanggapi Kasus Korupsi Perbaikan Jalan di SumedangLangkah Nyata BRI Gunakan Kendaraan Listrik Dalam Mengurangi Emisi Karbon
“Semoga segera disepakati paling telat akhir September ini sesuai ketentuan berlaku.