“BSU ini manfaat lain yang dapat diterima di luar program yang kami selenggarakan. Untuk itu kami mengimbau kepada perusahaan/ pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji/ upah dengan benar dan yang terakhir tidak menunggak pembayaran iuran program BPJAMSOSTEK,” pungkas Oni.
Sementara itu ditempatk terpisah, Dessy Sriningsih selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, ikut mengimbau kepada masyarakat penerima BSU di wilayah Sumedang agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak manapun sebagai syarat penerima BSU dari pemerintah.
“Bagi masyarakat khususnya pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id,” ucap Dessy.
Baca Juga:Jabar Hibahkan Sistem Manajemen ASN kepada Pemkab Batang dan Kepulauan MerantiGubernur Ridwan Kamil Sampaikan Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD 2022
Terakhir, Dessy menjelaskan bantuan Subsidi Upah (BSU) ini merupakan salah satu bentuk reward dari Pemerintah kepada perusahaan yang peduli dan tertib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. (rls/adv)