Bawaslu Perpanjang Penerimaan Berkas Panwascam

Bawaslu Perpanjang Penerimaan Berkas Panwascam
Jajaran Bawaslu Sumedang saat menerima berkas pendaftar Panwascam di Kabupaten Sumedang (ist)
0 Komentar

sumedang, KOTA – Bawaslu Kabupaten Sumedang melakukan perpanjangan masa penerimaan berkas pendaftar Panwascam di Kabupaten Sumedang.

“Jadi setelah melakukan penelitian berkas lamaran Panwascam, didapati sebanyak 14 Kecamatan dinyatakan belum memenuhi kuota pendaftar 30 persen perempuan. Diantara 14 kecamatan itu yakni Kecamatan Rancakalong, Sumedang Utara, Jatinangor, Jatinunggal, Darmaraja, Cimanggung, Jatigede, Tanjungkerta, Wado, Cibugel, Situraja, Ujungjaya, Tanjungsari dan Surian,” kata Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kabupaten Sumedang Minnatillah, Rabu (5/10).

Waktu perpanjangan ini, kata Minnatillah, mulai tanggal 2 Oktober sampai dengan 8 Oktober 2022 di hari kerja.

Baca Juga:Bahayakan, Sarang Tawon DievakuasiKPU Sumedang Klarifikasi Masyarakat Tercatat di Parpol

“Kami membuka seluas-luasnya kepada warga Sumedang yang ingin mendaftar Panwascam dapat mendaftarkan dirinya dengan mengirimkan berkas lamaran langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Sumedang di hari kerja mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul. 17.00,” ujarnya.

Untuk persayaratan kelengkapan berkas lamaran dapat dilihat di pengumuman sebelumnya di website http://sumedangkab.bawaslu.go.id/pengumuman-pendaftaran-calon-anggota-panwaslu-kecamatan/. (red)

0 Komentar