Selanjutnya, kata dia, untuk program Isbat Nikah Terpadu ini, Pengadilan Agama Sumedang sudah mengadakan sosialisasi di 5 kecamatan. Yaitu Cimanggung, Pamulihan, Sukasari, Tanjungsari dan Jatinangor.
“Alhamdulillah tiap kecamatan sudah bersedia akan mendaftarkan perkawinan yang tidak tercatat di masyarakat untuk di Isbatkan oleh Pengadilan Agama Sumedang. Untuk waktunya menunggu pendataan dari masing-masing kecamatan yang bekerjasama dengan KUA setempat,” jelasnya. (ahm)