Pengadilan Agama Sumedang Canangkan Program Isbat Nikah Terpadu

Pengadilan Agama Sumedang Canangkan Program Isbat Nikah Terpadu
Pelaksanaan Program Nikah Terpadu di Kecamatan Buahdua dipimpin langsung Ketua PA Sumedang, Drs H Musthofa Kamal MH, Jum'at (7/10) (ACHMAD SOFA/SUMEKS)
0 Komentar

sumedang, KOTA – Pengadilan Agama Sumedang mencanangkan Program Isbat Nikah Terpadu. Hal itu dilakukan sehubungan dengan adanya anggaran dana bantuan bagi masyarakat miskin di Pengadilan Agama untuk menyelesaikan hal-hal perkara yang berkaitan dengan status hukumnya.

Pertahun, Pengadilan Agama mendapat anggaran dana prodeo bantuan untuk masyarakat miskin  tersebut rata -rata sekitar untuk 200 perkara.

Seperti disampaikan Kepala Pengadilan Agama Sumedang Drs H Musthofa Kamal MH melalui Panitera Pengadilan Agama Sumedang Pupu Saripuddin SAg kepada Sumeks, Kamis (13/10).

Baca Juga:Maskara, Insentif Pemprov untuk Desa Mandiri dan BerprestasiWisata Sumedang Perlu Dorongan dari Pemda

“Program Isbat Nikah Terpadu sebagai pilot project telah kami laksanakan di Kecamatan Buahdua pada hari Jum’at (7/10). Kegiatan itu merupakan kerjasama Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DisdukCapil) dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Buahdua yang dilakukan kepada 25 pasangan dan diselesaikan hari itu juga,” katanya.

Program bantuan tersebut, lanjut Pupu, disebut Program Isbat Nikah Terpadu karena pada pelaksanaanya program tersebut melibatkan tiga intansi pemerintahan. Yaitu, Pengadilan Agama Sumedang, Disdukcapil, dan Kementrian Agama.

“Pada pelaksanaannya, Pengadilan Agama Sumedang menyidangkan perkara perkawinan yang tidak tercatat di masyarakat. Apabila dikabulkan Permohonan Isbat Nikah tersebut maka keluarlah Penetapan Majelis Hakim                    saat itu juga,” jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, penetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim bisa langsung diambil pada saat itu juga. Kemudian, mereka masuk ke meja pencatatan pernikahan yang melibatkan KUA.

“Dan, saat itu juga dicatatkan perkara Isbat Nikah yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama oleh KUA setempat. Sehingga keluarlah Buku Nikah,” jelasnya.

Dikatakan, setelah keluar Buku Nikah, karena Buku Nikah merupakan salah satu persyaratan untuk mengurus Status Kelahiran ataupun KK ataupun KTP, maka di tempat itu juga masyarakat yang sudah mempunyai Akta Nikah tersebut, langsung diterbitkan atau dicatatkan Akta Kelahirannya bagi anak-anak mereka oleh Dinas Disdukcapil.

“Itulah yang disebut Sidang Isbat Terpadu antara Pengadilan Agama Sumedang, Disdukcapil dan Kementrian Agama,” katanya

Baca Juga:Tokoh Masyarakat Jayapura: Pemeriksaan Tersangka di Lapangan Terbuka Tidak Dikenal dalam Budaya PapuaLahan di Waduk Jatigede Berpotensi Dongkrak Perekonomian, Butuh Dukungan Pemerintah

Pupu mengatakan ini adalah sebagai bentuk perwujudan dari pemerintah menyediakan dana untuk orang-orang miskin untuk menyelesaikan status perkawinan mereka.

0 Komentar