sumedang, KOTA – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumedang Ade Sunarya mengatakan sebanyak 572 peserta usai mengikuti Computer Assisted Test (CAT) Panwascam yang di gelar Bawaslu Kabupaten Sumedang. Hasil test tersebut telah dirilis dan menyisakan 156 orang peserta guna mengikuti tahap selanjutnya.
Menurutnya, proses seleksi Panwascam dilakukan berdasarkan regulasi yang dibuat oleh Bawaslu RI. Yakni, pedoman pelaksanaan pembentukan Panwascam dalam Pemilu serentak 2024 dan petunjuk teknis pelaksanaan tes tertulis dan wawancara dalam pelaksanaan seleksi Panwascam pada Pemilu serentak tahun 2024.
“Alhamdulillah, kemarin kita telah melakukan proses seleksi terhadap nilai hasil tes tertulis berbasis CAT. Adapun dari hasil perangkingan tersebut diambil yang memiliki nilai 6 besar tertinggi alias dua kali dari kebutuhan untuk setiap kecamatan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan (afirmasi),” kata Ade, Selasa (18/10).
Baca Juga:G20 SOE Conference: Professor Harvard, Konsep Hybrid Bank BRI Efektif Dongkrak Inklusi Keuangan Indonesia Yayasan Bina Muda dan Warga Tolak Eksekusi Lahan, Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung Pulang Lagi
Dia menuturkan, peserta yang lolos ke tahap wawancara sebanyak 156 orang dari seluruh kecamatan di Kabupaten Sumedang. Dalam tes, tidak ada batas minimal nilai (passing grade) tes tertulis untuk setiap kecamatan.
“Pada intinya kami mengambil nilai tertinggi sebanyak 6 orang untuk setiap kecamatan. Pelaksanaan tes wawancara akan dilakukan dalam rentang waktu 5 hari ke depan yaitu tepatnya tanggal 19-23 Oktober 2022,” tuturnya.
Ade memastikan, dalam pelaksanaan tes tertulis berbasis CAT tidak ditemukan kendala teknis dan non teknis, semuanya berjalan lancar. Namun, ada sedikit insiden yaitu seorang peserta gagal dalam mengikuti tes tertulis CAT karena kesalahan teknis mengklik tombol finish padahal yang bersangkutan baru mengisi satu buah soal.
“Sekadar evaluasi kedepan dalam menghadapi tes wawancara agar para peserta mengikuti dan menaati tata tertib dan juga mengikuti arahan panitia,” tandasnya.
Terkait nilai yang tidak dipublikasikan, Ade menjelaskan, jika ini sudah sesuai regulasi dari Bawaslu RI, dalam hal keterbukaan informasi ini tergolong dalam jenis informasi yang dikecualikan. “Tentunya kami sangat transparan dalam melakukan proses seleksi Panwascam ini,” jelasnya. (red)