Pengembang di Pondok Daud Masih Belum Menyerahkan Lahan

Pengembang di Pondok Daud, Masih Belum Menyerahkan Lahan
Fungsional Perencana Muda Bapppppeda Taufik Hidayat di tempat kerjanya (MOCHAMAD WILDAN YUNADI/SUMEKS)
0 Komentar

sumedang, KOTA – Masalah yang belum selesai dalam urusan relokasi korban longsor di perumahan Pondok Daud, yaitu tinggal menunggu keputusan dari pihak pengembang atau pemilik lahan untuk menyerahkan lahan sesuai dengan UU Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Perka) No 6 tahun 2017.

Hal ini dikatakan Fungsional Perencana Muda Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappppeda) Taufik Hidayat kepada Sumeks, Rabu (19/10).

“Masalahnya karena kami dari pemerintahan sudah menyiapkan lahan, tapi dari pihak pondok Daud belum ada keputusan untuk hibah lahan,” ujar Taufik.

Baca Juga:Tiga Santri Hikamussalafiyyah Juara di MTQ ke XXIX NasionalKaryawan RS UKM Dipecat, Kuasa Hukum Adukan Nasib ke Disnaker

Dikatakan, menurut aturan Perka No 6 Tahun 2017 tentang penanganan bencana Juklak Hibah SR Pasca Bencana, jika pihak pengembang tidak bisa menyerahkan lahan, pengembang wajib membangun kembali pada pihak korban.

“Ini dilema ya. Kita memang lagi menunggu keputusan pengembang agar bisa diluncurkan ke pusat,” katanya.

Menurutnya, pihaknya sudah mempersiapkan untuk relokasi penempatan korban longsor di Pondok Daud, akan tetapi keputusannya dari pengembang sampai saat ini belum ada.

“Jadi kami mentok juga pas mengajukan. Soalnya kan harus sesuai aturan dan kasian juga bagi para korban,” katanya.

Kemudian, kata dia, penyerahan lahan untuk pengembang juga merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pihaknya agar tercapai perelokasian.

“Iya, karena memang nanti di tanya tentang hal itu, kalau tidak ada pasti dicoret tidak di acc,” katanya.

Selain itu, kata dia, jika pihaknya tidak sesuai dengan apa yang ditentukan, pihaknya juga akan terkena dampak.

Baca Juga:Hendak Menyalip, Seorang Pemuda Meninggal Terlindas Truk di JatinangorKupclang Juara Favorit GTTGN XXIII

“Karena kami juga memikirkan para korban, mau itu berdomisili dimana. Tetapi secara kemanusiaan memang harus dibantu,” tambahnya.

Menurutnya, untuk penghuni di Pondok Daud kebanyakan pemilik berdomisili dari daerah Bandung, hanya ada 2 orang saja yang berdomisili di Kabupaten Sumedang.

“Sepertinya Pondok Daud ini kebanyakan digunakan untuk investasi para pengusaha,” jelasnya. (wly)

0 Komentar