Karyawan RS UKM Dipecat, Kuasa Hukum Adukan Nasib ke Disnaker

Karyawan RS UKM Dipecat, Kuasa Hukum Adukan Nasib ke Disnaker
Kuasa hukum karyawan RS UKM yang mengadukan nasibnya ke Disnaker dditerima salah satu ASN dinas terkait, Rabu (19/10) (ist)
0 Komentar

sumedangekspres, BANDUNG – Kuasa hukum karyawan RS Unggul Karsa Medika (UKM) melakukan audensi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung, Rabu (19 /10).

Dalam pertemuan itu, Kuasa hukum  karyawan RS UKM yang dipecat dijanjikan untuk melakukan pertemuan kembali pada Rabu pekan depan. Pihak Disnaker berjanji menghadirkan pihak manajemen RS UKM untuk mencari solusi dari permasalahannya.

Selain ke Disnaker, Kuasa Hukum dan Rekan Bambang Marbun itu lantas mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bandung dengan harapan bisa bertemu untuk melakukan dialog dengan Komisi D.

Baca Juga:Hendak Menyalip, Seorang Pemuda Meninggal Terlindas Truk di JatinangorKupclang Juara Favorit GTTGN XXIII

Bambang mengatakan, sebanyak 40 pekerja di RS UKM dipecat tanpa alasan, bahkan tanpa pesangon sedikit pun. Jelas hal ini sangat melanggar hukum dan bisa terkena sanksi penjara minimal 1 (satu) tahun dan maksimal 4 (empat) tahun kurungan.

“Selain itu, para karyawan yang di PHK ini tidak diberikan apa-apa oleh pihak RS UKM. Untuk itu, kami menuntut agar hak mereka bisa diberikan sesuai dengan ketentuan juga statusnya saat ini,” kata Marbun di Gedung DPRD Kabupaten Bandung.

Dikatakan, jumlah karyawan tetap yang di PHK sesuai data ada 24 orang. Sementara karyawan kontrak ada 14 orang yang merupakan perwakilan dari rekan-rekannya.

Bambang berharap, masalah ini bisa segera diselesaikan agar para karyawan itu bisa mendapatkan haknya.

“Jelas kami kasihan kepada  mereka sudah dua bulan ini menjadi penggangguran dan tidak menjalani hidup karena tidak punya pekerjaan,” ujarnya.

Salah seorang perwakilan karyawan Arif menyebutkan, status dirinya serta rekan-rekannya masih kurang jelas. Kalau memang di PHK, semestinya ada alasan tertuang, selanjutnya memberikan hak karyawan sesuai dengan aturan. Jangan sampai alasannya tidak ada nasib para karyawan pun jadi terkatung-katung.

“Kami hanya berharap apa yang menjadi hak kami disesuaikan dengan masa kerja bisa segera diberikan oleh Direktur RS UMK secepatnya. Apalagi status kami sekarang tidak mempunyai penghasilan,” ungkap Arif.

Baca Juga:Cuaca Ekstrem, BPBD Terbikan Surat EdaranGelora dan Perindo Optimis Lolos Verifikasi Faktual

Dikatakan, pihaknya meminta agar  perwakilan anggota DPRD yang bisa menerimanya. Ia mengaku sudah melayangkan surat permohonan audensi seminggu yang lalu melalui jasa JNE, tapi belum menerima tanggapan dari DPRD.

0 Komentar