Maksimalkan Biosekuriti Tangani PMK, Jabar Perketat Lalu Lintas Hewan 

Maksimalkan Biosekuriti Tangani PMK, Jabar Perketat Lalu Lintas Hewan 
Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan PMK Letjen TNI Suharyanto memberikan arahan kepada jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dalam Rapat Koordinasi Penanganan PMK di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/7) (ist)
0 Komentar

 

Satuan Tugas Penanganan PMK Pusat menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan.

Dalam surat itu disebutkan, hewan ternak yang akan dikirim ke suatu daerah harus telah menerima vaksinasi minimal satu dosis vaksin PMK atau menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK dengan waktu pengujian maksimal satu minggu sebelum keberangkatan.

Kedua, merupakan hewan ternak sehat dengan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan atau Surat Veteriner (SV) yang diterbitkan sebelum keberangkatan dan telah memiliki surat riwayat kesehatan hewan.

Baca Juga:Tingkatkan Daya Saing Usaha, Pemprov Jabar Fasilitasi Pengusaha Kecil MenduniaIkan Predator Bayang-Bayangi Nelayan

Ketiga, menerapkan desinfeksi, dekontaminasi, dan tindakan pengamanan biosekuriti ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas dan peternak sebelum keberangkatan, saat perjalanan, dan sampai tujuan.

“Surat tersebut merupakan pernyatan profesional dari profesi dokter hewan yang bertanggung jawab. Maka, hewan ternak yang bakal masuk Jabar sudah melalui pemeriksaan-pemeriksaan,” kata Arifin.

Arifin menegaskan, kepada jajarannya yang bertugas di check point yang ada di Losari, Banjar, dan Gunung Sindur agar tetap mengacu kepada aturan tersebut dalam proses pelayanan keluar masuk hewan. “Kalau itu ada, mereka masih bisa masuk,” pungkasnya.

Selain penanganan terebut, pemerintah pusat telah memberikan bantuan kepada peternak yang ternak mati. Untuk sapi perah, sapi potong, kerbau, bantuan diberikan sekitar Rp 10 juta per ekor. Domba sebesar Rp 1,5 juta per ekor. Jawa Barat mendapat alokasi 5.000 bantuan. (and)

0 Komentar