sumedang, KOTA – Komisi 3 DPRD Kabupaten Sumedang meminta tindak tegas kepada pihak yang masih jual obat sirup anak.
Untuk mencegah adanya kasus gagal ginjal akut pada anak di Sumedang, Komisi 3 meminta kepada seluruh apotek dan penyedia obat lainnya untuk menghentikan penjualan obat sirup untuk anak.
Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Sumedang H Mulya Suryadi SPd MKom menyebutkan, meski belum ada indikasi kasus gagal ginjal akut pada anak di Sumedang, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Dinas Kesehatan. Saat ini berbagai upaya pencegahan telah dilakukan dan mulai bergerak, terutama penghentian penjualan obat sirup.
Baca Juga:Waduh! Kobra 1,5 Meter Masuk Rumah WargaDetik-detik Pria Diterkam Harimau, Luka di Kepalanya Ngeri
“Kita sudah lakukan komunikasi dengan dinas terkait, mudah-mudahan mereka bisa bergerak cepat untuk melakukan pencegahan,” katanya kepada Sumeks, Senin (24/10).
Dia menilai untuk masyarakat mungkin belum semua mengetahui adanya kasus gagal ginjal akut pada anak di luar daerah Sumedang yang diduga disebabkan oleh obat sirup. Dengan begitu tidak menutup kemungkinan masih ada masyarakat yang membeli obat sirup untuk alternatif mengobati demam anaknya.
Ditegaskan, pihak apotek harus menjadi garda terdepan untuk mensosilasisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait persoalan ini. Jangan sampai pihak apotek tetap menjual obat tersebut hanya demi keuntungan saja.
“Justru yang harus jadi garda terdepan pencegahan kasus ini, adalah pihak apotek. Sangat keterlaluan kalau misalkan pihak apotek masih nekat menjualnya,” tegasnya.
Mulya Suryadi, atau yang akrab dengan sapaan Ute menegaskan, kalau ada pihak yang masih menjual obat sirup untuk anak maka harus ada tindakan tegas berupa sanksi yang setara dengan perbuatannya.
“Saya harap semua pihak yang menjadi penyedia obat bisa menahan diri untuk tidak menjual obat sirup sebelum ada intruksi dari Kementrian Kesehatan,” pungkasnya. (eri)