Pasal 415 Ayat 2
Yang dimaksud dengan “anaknya” dalam ketentuan ini adalah anak kandung yang sudah berumur 16 (enam belas) tahun.
Pasal 415 Ayat 3
Cukup jelas.
Pasal 415 Ayat 4
Cukup jelas.
Pasal 415 Ayat 2
Yang dimaksud dengan “anaknya” dalam ketentuan ini adalah anak kandung yang sudah berumur 16 (enam belas) tahun.
Pasal 415 Ayat 3
Cukup jelas.
Pasal 415 Ayat 4
Cukup jelas.