BUMD Kampung Makmur Kurang Investor

BUMD Kampung Makmur Kurang Investor
Direktur BUMD PT Kampung Makmur Hendri haryanto SE saat ditemui di tempat kerjanya (MOCHAMAD WILDAN YUNADI/SUMEKS)
0 Komentar

sumedang, KOTA – Kendala yang dihadapi BUMD PT Kampung Makmur adalah dana dan proses yang begitu sulit dalam memecahkan masalah. Pasalnya, permodalan dari Pemda Sumedang kepada Kampung Makmur belum bisa menuntaskan semua sektor.

Hal ini dikatakan Direktur PT Kampung Makmur Hendri Haryanto kepada Sumeks di kantornya, Selasa (25/10).

Dikatakan, kalau sesuai Perda, PT Kampung Makmur dapat mengelola 10 sektor usaha untuk BUMD.

“Kita sudah melakukan unit bisnis sesuai penugasan Pemda Sumedang,” ujarnya.

Baca Juga:Penyaluran Bantuan BLT BBM Akhir NovemberProdi PGSD UPI Kampus Sumedang Terakreditasi Unggul

Disebutkan, pihaknya sudah melakukan inisiasi dan pencarian investor, akan tetapi ada tahapan-tahapan yang diluar kontrol pihak PT Kampung Makmur.

“Sebagai contoh, kita sudah melakukan inisiasi pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Jatigede yang prosesnya masih panjang karena membutuhkan dana dan proses yang cukup rumit dari persetujuan provinsi sampai ke Presiden. Serta, permodalan yang diberikan Pemda juga belum cukup untuk mengakomodir semua sektor,” katanya.

Diakui, Kampung Makmur sudah diberikan penugasan untuk mengerjakan proyek PLTA Wado. Selama dua tahun, pihaknya sudah melakukan inisiasi tapi terkendala dari dana penyetoran modal konsorsium. Di PLTA Wado juga pemilik sahamnya ada tiga, yaitu Kampung Makmur, Waskita Karya Infrastruktur dan Pembangkit Jawa Bali.

“Jadi ketiga pemilik saham ini, termasuk kita diminta untuk mengumpulkan dana dengan jumlah yang tidak sedikit sebesar. Antara 25 sampai 50 M jika Kampung Makmur ingin mempunyai saham 5% sampai 10%. Kita cari investor kan ga mudah juga,” terangnya.

Selain itu, di sektor agribisnis yaitu Sistem Resi Gudang (SRG), sebelum diberikannya permodalan aset gudang tersebut ke BUMD, pengelolaanya dulu dikelola oleh Koperasi UPJA. Namun, ketika Kampung Makmur menjadi pemilik aset tersebut, pihaknya harus bisa juga untuk menjadi pengelolanya.

“Gudang Sistem Resi Gudang (SRG) kan diawasi oleh Bappebti. Serta, sistem resi gudang katanya gudang SRG tidak bisa digunakan untuk hal-hal lain. Jadi kita terkendala dalam penambahan pendapatan kalau tidak bisa digunakan hal lain.  Karena hanya bisa disewakan saja untuk gudang tersebut dan nilainya juga sangat minim,” pungkasnya. (wly)

0 Komentar