Sempat Dikepung Aparat, Begini Kronologi Kasus Nikita Mirzani Sampai Ditahan!

Sempat Dikepung Aparat, Begini Kronologi Kasus Nikita Mirzani Sampai Ditahan!
Nikita Mirzani resmi ditahan. Foto: -Firda Junita-JPNN.com
0 Komentar

sumedangekspres, JAKARTA – Begini kronologi kasus Nikita Mirzani yang pada akhirnya harus ditahan oleh polisi di Rumah Tahanan (Rutan) Serang.

Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang, Banten sejak Selasa 25 Oktober 2022. Sebelumnya, artis sensasional itu sempat dikepung dan ditangkap di Mal.

Kronologi kasus Nikita Mirzani yang cukup panjang akan dirangkum dalam artikel ini. Hingga kini, janda yang punya 3 anak tersebut sudah berstatus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Baca Juga:NYANTRI, NGAJI, NGABDIAsep Sutisna Jadi Pjs Ketua IKA SMKN 6 Bandung

Diketahui, Nikita Mirzani resmi ditahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Nah, melansir JPNN.com, berikut ini jejak perjalanan alias kronologi kasus yang menjerat Nikita Mirzani hingga perempuan kelahiran 17 Maret 1986 itu jadi tahanan.

16 Mei 2022, Dilaporkan ke Polresta Serang Kota

Nikita Mirzani dilaporkan ke Polresta Serang Kota oleh kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.

Dito Mahendra melaporkan artis yang akrab disapa Nikmir itu lantaran tak terima atas tudingan yang dilayangkan Nikmir di media sosial.

Berdasar keterangan pengacara Dito, Yefat Rissy, kliennya tak terima disebut penipu dan pemberi harapan palsu (PHP).
15 Juni 2022, Rumah Nikita Mirzani Dikepung AparatSebulan setelah dilaporkan, tepatnya 15 Juni 2022, Nikmir mendadak dijemput paksa di kediamannya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dia dijemput paksa karena telah mangkir dari agenda pemeriksaan beberapa kali. Polisi melakukan pengepungan di kediaman Nikmir selama 10 jam karena sang artis menolak membuka pintu.

Upaya penjemputan paksa ini pun gagal. Polisi Polresta Serang Kota kembali ke markas tanpa membawa Nikmir.

18 Juni 2022, Beredar Surat Penetapan Tersangka

Baca Juga:Warga Harus Waspadai Cuaca EkstremJatimulya Fokus Pada Ketahanan Pangan

Pada 18 Juni 2022, surat penetapan Nikmir menjadi tersangka tersebar di media sosial. Nikmir lantas melayangkan protes kepada Polresta Serang Kota atas tersebarnya surat tersebut.

Sebab, surat itu beredar di masyarakat, sementara Nikmir merasa tak pernah menerima informasi penetapan tersangka.

Buntut beredarnya surat ini, Nikmir sempat melaporkan penyidik Polresta Serang Kota ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Menyusul hal itu, Wakapolresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam pun membuat pernyataan status Nikmir masih sebagai saksi.

22 Juni 2022, Kejari Serang Umumkan Nikmir Tersangka

0 Komentar