Namun pada 11 Juli 2022, terdakwa berangkat ke Polres Jakarta Selatan dan bertemu dengan penyidik Polres Jakarta Selatan, dan Terdakwa menerima DVR CCTV.
Berdasarkan pernyataan Jhony, Terdakwa ke Polres Jakarta Selatan berdasarkan perintah Ferdy Sambo.
Pihaknya keberatan terhadap surat dakwaan dan menyatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak cermat dan tidak sesuai dengan Pasal 141 KUHAP dengan tidak menggabungkan perkara a quo.
Baca Juga:Tidak Bisa Ditolerir, Ini Alasan 4 Anggota Polres Metro Tangerang Kota Dipecat Secara Tidak HormatSMAN 1 Sumedang Terapkan Kurikulum Merdeka, Gelar Karya 2022 Bertema Kearifan Lokal
Padahal, telah diketahui dugaan tindak pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto saling bersangkut paut dengan para terdakwa lainnya. (jun)