Alasan Dua Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Tak Bisa Melawan Perintah Ferdy Sambo

Alasan Dua Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Tak Bisa Melawan Perintah Ferdy Sambo
Ekspresi dan gerak gerik Ferdy Sambo saat sidang menjadi sorotan.-PN Jaksel-
0 Komentar

sumedangekspres, JAKARTA – Ferdy Sambo sangat super power ketika menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Hampir semua polisi di bawah kendalinya, tak ada yang membantah apa pun perintahnya.

Ini disampaikan Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 27 Oktober 2022.

Baca Juga:Tidak Bisa Ditolerir, Ini Alasan 4 Anggota Polres Metro Tangerang Kota Dipecat Secara Tidak HormatSMAN 1 Sumedang Terapkan Kurikulum Merdeka, Gelar Karya 2022 Bertema Kearifan Lokal

“Kadiv Propam, Kadiv Propam itu polisinya polisi, siapa yang berani membantah perintah Sambo,” terang Henry.

Hendra Kurniawan pada posisi terjepit. Ia harus melaksanakan perintah atasannya.

“Semuanya sesuai dengan perintah. Perintah dari mana? ya Ferdy Sambo,” katanya.

Ferdy Sambo bukan sebatas Kabid Propam. Ferdy mampu menggerakan instrumen kepolisian untuk kepentingannya, ini dibuktikan dari kasus tewasnya Brigadir

Fakta lain, Ferdy Sambo telah mengakui bahwa dia yang menggerakan, memerintahkan anak buahnya melaksanakan skenario itu.

“Lah yo jelas, skenarionya kan begitu. Dibuat terkesan bahwa kejadian itu benar. Dari mana perintah itu ya dari Ferdy Sambo,” timpal Henry Yosodiningrat.

Hendra Kurniawan sendiri menjalani sidang lanjutan terkait kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis 27 Oktober 2022. Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Tak hanya kuasa hukum Hendra Kurniawan, Jhony M W Manurung, kuasa hukum Chuck Putranto, juga menyampaikan bahwa terdakwa Chuck Putranto murni menjalankan perintah atasan.

Baca Juga:Tiga Handphone Unggulan di ErafoneBupati Sumedang Ajak Siswa Untuk Bisa Kreatif dan Inovatif, Memulai Perubahan Ke Arah Lebih Baik

Dikatakan Jhony, perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana terhadap terdakwa adalah murni sebagai bentuk menjalankan perintah atasan.

“Terdakwa dalam keadaan tertekan oleh atasan,” kata Jhony dalam Persidangan Perkara Pidana Eksepsi Obstruction Of Justice yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube PN Jakarta Selatan.

Chuck, kata dia tidak memiliki pengetahuan dan sikap batin yang sama dengan para terdakwa Pasal 340 KUHP dalam melakukan perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana.

Soal DVR CCTV yang berada di pos satpam di luar tempat kejadian perkara sesungguhnya, bukan CCTV yang berada di dalam rumah.

Bukan pula sebagai perkara menghilangkan barang bukti, seperti baju, celana, sepatu, dan lain-lain di lokasi kejadian tindak pidana pembunuhan.

“Adapun DVR CCTV yang diamankan telah diserahkan kepada Penyidik Polres Jakarta Selatan yang pada saat itu bertindak selaku penyidik,” kata Jhony.

0 Komentar