sumedang, KOTA – Dinas Peternakan dan Perikanan (DPP) Kabupaten Sumedang siap memberikan bantuan sesuai dengan anggaran kepada para pembudidaya ikan.
Hal ini dikatakan Kabid Perikanan Dinas Peternakan dan Perikanan Rudi Hadian kepada Sumeks, Senin (7/11).
Dikatakan, untuk persyaratan bantuan kepada DPP, kelompok harus memiliki surat pengukuhan kelompok secara resmi.
Baca Juga:Penanaman Ribuan Bibit Kopi, Hijaukan Gunung GeulisSatu Rumah Tertimpa Longsor, Enam Lainnya Terancam
“Surat pengukuhan kelompok ini menyatakan bahwa memang mereka dari kelompok ini dan diakui,” ujar Rudi.
Menurutnya, syarat yang kedua yaitu Surat Keterangan Teknis (SKT) pakan ikan atau pakan impor yang digunakan oleh pihak peternak.
“SKT ini berguna nantinya agar bisa diukur dari segi kemampuan pakan yang digunakan dan harus sudah selama dua tahun setelah penerbitan,” katanya.
Selain itu, untuk bantuan yang diberikan oleh pihak dinas akan disesuaikan dengan pengajuan yang diberikan kelompok dan disesuaikan juga dengan anggarannya.
“Karena kalau anggaran dan pengajuannya sesuai, pasti bantuannya turun,” tambahnya.
Kemudian, setelah anggaran dan pengajuan proposal sudah sesuai, maka eksekusi terakhir adalah menyerahkan bantuan yang sesuai kepada kelompok yang membutuhkan bantuan.
“Kami akan berusaha semampu kami untuk memberikan bantuan kebutuhan untuk kelompok ikan yang ingin mendapat bantuan,” pungkasnya. (wly)