sumedang, TANJUNGSARI – Setelah ditutup sekitar tujuh bulan akibat meningkatnya penyakit mulut dan kaki (PMK), Pasar Hewan Tanjungsari kembali buka untuk hewan sapi. Kendati begitu, baik pengunjung maupun penjual mesti mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).
“SOP itu mulai pengecekan surat sudah di vaksin untuk sapi yang didatangkan dari luar Sumedang, pemeriksaan kesehatan (Bio Security) dan Sanitasi Lingkungan,” terang Kepala UPTD Pasar Hewan Tanjungsari Yana Sukiana, Selasa (15/11).
Selain itu, pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan satgas PMK dari TNI dan Polri
Baca Juga:Bawaslu Sumedang Sosialisasikan Regulasi PemiluPelantikan Forum Pembangunan Kebangsaan Kabupaten Sumedang, Titik Awal Kemajuan Pembangunan
Menurutnya, dibukanya kembali pasar hewan tersebut seiring dengan menurunnya kasus PMK yang relatif cukup drastis. Bahkan hingga saat ini pihak pasar belum menerima adanya laporan kasus PMK.
Dia menjelaskan pasar untuk sapi sudah dibuka kembali. Sebagian besar sapi yang di jual di pasar hewan Tanjungsari sudah dipastikan mendapatkan vaksin.
Selain itu, sapi yang dijual di Pasar Hewan Tanjungsari dan datang dari luar Tanjungsari dipastikan bebas PMK. Karena, sudah divaksin dengan menunjukan pembuktian surat dari dokter hewan.
“Hewan yang berasal dari luar kota harus dilengkapi dengan dibuktikan melalui surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dokter hewan yang berwenang,” jelasnya.
Selanjutnya, imbuh Yana, sebelum hewan turun dari armada angkutan, harus diperiksa di posko. Petugas gabungan yang bersiaga di posko, terdiri atas tim medis, paramedis, personel TNI, Polri, dan petugas penyemprot disinfektan. (kos)