Kecewa Tak Lolos Tes, Ketua KPU Sebut Hal Wajar

Kecewa Tak Lolos Tes, Ketua KPU Sebut Hal Wajar
Kecewa Tak Lolos Tes, Ketua KPU Sebut Hal Wajar (ist)
0 Komentar

sumedang, KOTA – Sejumlah peserta yang tak lolos tes calon Panitia Pemilihan Kecamatan mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Sumedang Jalan Karapyak Nomor 12 Situ Sumedang Utara, Kamis (22/12).

Kedatangan mereka untuk melaporkan beberapa hal terkait proses penjaringan calon PPK yang dilakukan belum lama ini.

“Ada tiga orang dari tiga kecamatan yang melaporkan bahwasannya ditemukan dugaan-dugaan pelanggaran ketidakprofesionalan komisioner KPU Kabupaten Sumedang,” kata  Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sumedang, Ade Sunarya di kantornya.

Baca Juga:Banjir Ujungjaya, Warga Saling Bantu EvakusiSembilan Desa Terdampak Banjir Ujungjaya, Identifikasi Penyebab Banjir Dilakukan

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi angkat bicara.

Menurutnya, pemberitaan pasca pengumuman hasil kelulusan Calon Anggota PPK telah dilakukan sesuai dengan prosedur.

“Proses seleksi sudah sesuai dengan prosedur mengacu ke PKPU dan juknis rekrutmen PPK,” katanya.

Disinggung soal beberapa orang yang mengaku kecewa lantaran tak lolos seleksi, dia menganggap hal yang manusiawi.

“Wajar saja, karena posisi di PPK hanya lima orang sedangkan pendaftar lebih dari 10 kali kebutuhan,”  Sambung Ogi.

Dia membeberkan, kebutuhan sumber daya manusia untuk tingkat PPK, pihaknya hanya membutuhkan  130 orang dari 26 Kecamatan.

Porsinya, masing-masing kecamatan diisi oleh lima orang PPK.

“Saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas atensi yang diberikan pada proses seleksi PPK,” sebut Ogi.

Baca Juga:Alih Fungsi Lahan, Penyebab Banjir Bandang di SawahdadapSPBE Hadir untuk Permudah Urusan Masyarakat

Hal itu, tutur dia,  menunjukan kecintaannya  pada lembaga KPU, sehingga para peserta tes, menunjukan keseriusannya  ingin terlibat menjadi penyelenggara Pemilu.

“Jika kemarin belum bisa bergabung menjadi penyelenggara PPK, masih ada kesempatan menjadi PPS,” terangnya.

Ogi menyampaikan, pelaksanaan tahapan rekrutmen badan Adhoc untuk tingkat desa atau PPS (Panitia Pemungutan Suara) akan dilakukan setelah  pelantikan PPK pada tanggal 4 Januari 2023 mendatang.

“Hari ini kami masih menerima pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) sampai tanggal 27 Desember 2022,” ujarnya.

Pihaknya sudah membuka pendaftaran dari tanggal 18 Desember 2022 lalu.” Ujar Ogi.

Proses pendaftaran dilakukan melalui Siakba.kpu.go.id, tahapan pendaftaran juga beriringan dengan tahapan penelitian administrasi yang dimulai dari tgl 19 Desember 2022 sampai 29 Desember 2022.

“PPS ini akan kami lantik nanti 17 Januari 2023, jadi setelah tahapan seleksi selesai mereka akan dilantik tgl 17 Januari. Setelahnya pelantikan mereka bisa langsung bekerja karena nanti akan langsung menghadapi tahapan  yang sedang berjalan,” pungkasnya. (red)

0 Komentar