Dikatakan, dengan masih tingginya angka perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Sumedang. Dan, ddengan sudah adanya MoU atau Nota kesepakatan kerjasama antara Pengadilan Agama Sumedang dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumedang, dan juga dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemda).
“Dimana, pada penanda tanganan MoU kemarin sudah kami jelaskan kepada Kepala Kemenag Kabupaten Sumedang terkait dengan program meminimalisir tingginya angka perceraian di Kabupaten Sumedang, pihak Kemenag sepakat untuk diadakan program penyuluhan membentuk keluarga sakinah kepada masyarakat. Terkait pembinaan bagaimana tatacara untuk membentuk keluarga yang sakinah. Sehingga, dengan adanya penyuluhan dan pembinaan tersebut kepada masyarakat oleh Kemenag diharapkan kedepannya bisa meminimalisir dan menurunkan angka perceraian khususnya di Kabupaten Sumedang,” tutupnya. (ahm)