Perkara di PA Sumedang 90 Persennya Perceraian

Perkara di PA Sumedang 90 Persennya Perceraian
Perkara di PA Sumedang 90 Persennya Perceraian (ACHMAD SOFA/SUMEKS)
0 Komentar

sumedang, KOTA – Sesuai data penerimaan perkara di Pengadilan Agama Sumedang per-tanggal 23 Desember 2022, tercatat jumlah total perkara sebanyak 5231 perkara. Dari total jumlah perkara tersebut hampir 90 persennya didominasi perkara tentang perceraian.

Hal ini disampaikan Panitera Pengadilan Agama Sumedang Pupu Saripuddin SAg kepada Sumeks di kantornya, beberapa waktu lalu.

“Penerimaan perkara di Pengadilan Agama Sumedang untuk Tahun 2022, untuk Perkara Gugatan itu sebanyak 4.231 perkara. Meliputi beberapa Perkara Gugatan yang mayoritasnya adalah Perkara Gugatan Cerai, baik cerai talak maupun cerai gugat,” ujar Pupu.

Baca Juga:Motor Tabrakan Adu Bagong Dengan Truk, Korban Meninggal di LokasiMeski Trauma, Pengungsi Korban Banjir Sawahdadap Terpaksa Pulang

Selebihnya, kata dia, ada beberapa perkara tentang Perkara Gugatan Waris, Perkara Gugatan Harta bersama dan sebagainya.

“Akan tetapi untuk perkara – perkara selain cerai talak dan cerai gugat, itu persentasenya hanya sedikit. Itu untuk perkara gugatan yang sudah terselesaikan di kami di Pengadilan Agama Sumedang,” katanya.

Kemudian, lanjut dia, untuk Perkara Permohonan yang paling banyak sekarang adalah Perkara Isbat Nikah. Hal ini karena kemarin sudah dilaksanakan program Isbat Nikah massa oleh Pengadilan Agama Sumedang di 5 kecamatan. Yaitu Cimanggung, Pamulihan, Tanjungsari, Sukasari, dan Jatinangor.

“Jumlah untuk Perkara Permohonan sampai saat ini jumlah totalnya sebanyak 709 perkara. Meliputi di dalamnya paling banyak adalah tentang Isbat Nikah yaitu penetapan Isbat yang belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang di isbatkan oleh Pengadilan Agama Sumedang. Selebihnya terkait Perkara Permohonan yaitu Perwalian, Penetapan ahli waris, Penunjukkan wali dan lainya. Perkara Permohonan sendiri artinya perkara yang di dalamnya tidak ada sengketa,” katanya.

Dia menjelaskan, untuk jumlah total keseluruhan perkara di Pengadilan Agama per hari ini, yaitu Perkara Gugatan 4.231 perkara ditambah Perkara Permohonan yaitu 709 perkara. Jadi jumlah total perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Sumedang tahun 2022 ini sebanyak 4.940 perkara ditambah  perkara sisa tahun 2021 yang ada di Pengadilan Agama Sumedang sebanyak 291 perkara.

“Jumlah total perkara yang ditangani oleh pengadilan agama Sumedang selama Tahun 2022, sebanyak 5231 perkara,” katanya.

Dia menuturkan, masih besar angka perkara yang masuk di pengadilan Agama Sumedang. Dimana, hampir 90 persennya didominasi oleh Perkara Perceraian.

0 Komentar