SUMEDANGEKSPRES – Seluruh jajaran Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mandalaherang, Kecamatan Cimalaka, mengajukan pengunduran diri kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepala Desa Mandalaherang Eded Ruspendi menyebut keputusan itu dipicu tekanan psikologis setelah salah satu bakal calon dinyatakan tidak lolos.
Menurut Eded, Ketua Panitia Pilkades Toto S.Pd. bersama seluruh anggotanya merasa terbebani setelah bakal calon Amaludin S.Pd. dinyatakan gugur pada tahap penetapan calon dan nomor urut, 3 September 2026. Amaludin dinyatakan tidak memenuhi salah satu persyaratan administrasi.
Baca Juga:Bupati Ajak Alumni Unpad Kawal Solusi Pembatasan Kendaraan Berat di JatinangorBupati Dony Dorong Batik Sumedang Jadi Identitas Budaya dan Produk Unggulan
“Ketua Panitia Pilkades, Toto, S.Pd., beserta seluruh jajaran merasa telah mendzalimi salah satu bakal calon kepala desa bernama Amaludin, S.Pd.,” ujar Eded, Jumat (18/9).
Eded mengatakan persoalan bermula dari perbedaan pemahaman mengenai persyaratan administrasi. Sebelumnya, kata dia, panitia mengikuti sosialisasi yang disampaikan Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Cimalaka Yayat Sukarya pada 6 Juni 2026.
Dalam sosialisasi yang dihadiri 51 peserta, termasuk pemerintah desa, BPD dan panitia Pilkades, disebutkan bahwa surat keterangan tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama dua periode boleh dilampirkan atau tidak, kecuali bagi petahana yang kembali mencalonkan diri.
Menurut Eded, Amaludin kemudian menanyakan persyaratan tersebut kepada panitia sebelum penetapan calon. Saat itu, panitia menyampaikan surat keterangan tersebut tidak wajib dilampirkan.
Namun pada penetapan calon 3 September, panitia menggunakan persyaratan berdasarkan SOP yang diterapkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang. Amaludin akhirnya dinyatakan tidak lolos karena dokumen tersebut tidak terpenuhi.
Eded mengatakan panitia kemudian berupaya berkonsultasi dengan DPMD, tetapi keputusan mengenai kelengkapan persyaratan tidak berubah. Kondisi itu disebut membuat panitia merasa bersalah dan mengalami tekanan psikologis.
“Hal ini yang membuat panitia dilanda rasa bersalah yang teramat sangat hingga mengalami tekanan psikologis berat,” katanya.
Baca Juga:Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap BerjalanPastikan Stok Beres Aman
Eded mengatakan apabila seluruh panitia tetap mengundurkan diri, BPD perlu segera membentuk kepanitiaan baru agar tahapan Pilkades tetap berjalan.
Jika tidak ada warga yang bersedia menjadi panitia, Eded mengatakan pemerintah desa akan meminta arahan kepada Kecamatan Cimalaka atau DPMD Kabupaten Sumedang.
