SUMEDANGEKSPRES, CIMANGGUNG – Polemik sumbangan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cimanggung bergulir. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cimanggung menyebut dana dari pendukung calon sebagai sumbangan, bukan iuran. Namun, pencantuman nominal Rp5 juta hingga tidak terbatas dalam surat resmi BPD memicu sorotan.
Surat bernomor 062/U/BPD-CMG/IX/2026 tertanggal 11 September 2026 itu ditujukan kepada lima calon kepala desa yang telah ditetapkan. Mereka adalah Asep Sutisna, J. Rohana Jaelani, Eman, Asep Tono Hermawan dan Yayat Supriadi.
Dalam surat tersebut disebutkan besaran sumbangan berdasarkan kesiapan para pendukung yang diwakili calon kepala desa, mulai Rp5 juta hingga tidak terbatas. BPD juga menetapkan waktu dan tempat penerimaan dana di Kantor Desa Cimanggung.
Baca Juga:Panitia Pilkades Mandalaherang Mundur MassalBupati Ajak Alumni Unpad Kawal Solusi Pembatasan Kendaraan Berat di Jatinangor
Ketua BPD Cimanggung Yayan Suryana alias Abah Yayan mengatakan dana tersebut bukan kewajiban bagi calon. Menurut dia, sumbangan berasal dari pendukung masing-masing calon untuk membantu menutup kekurangan biaya pelaksanaan Pilkades.
“Sumbangan mah bebas, tidak ditentukan besarnya juga. Calkades siap memberikan sumbangan dari para pendukung dan baiknya dikoordinir oleh tim sukses,” ujar Yayan.
Ia mengatakan BPD hanya menyampaikan adanya kebutuhan tambahan biaya. Besaran sumbangan, kata dia, ditentukan oleh masing-masing pendukung.
“Mereka sebelumnya sudah ngobrol, mau nambah untuk kekurangan biaya. Besarnya bebas, tapi mereka menentukan sendiri. BPD mah hanya menyampaikan kekurangan biaya, tidak memaksa,” katanya.
Yayan mengatakan belum seluruh calon memberikan sumbangan. Dana yang terkumpul nantinya disebut akan masuk ke rekening desa dan dicatat melalui perubahan APBDes.
“Nantinya sumbangan masuk ke rekening desa, APBDes perubahan,” ujarnya.
Praktisi hukum Suryadinata menilai mekanisme tersebut perlu dijelaskan secara terbuka. Ia mempertanyakan dasar hukum, kewenangan penerimaan, pengelolaan, hingga pertanggungjawaban dana.
Baca Juga:Bupati Dony Dorong Batik Sumedang Jadi Identitas Budaya dan Produk UnggulanMenteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan
Menurut dia, pencantuman nominal Rp5 juta dalam surat resmi perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persepsi bahwa sumbangan tersebut merupakan kewajiban.
“Kalau benar-benar sumbangan, harus dipastikan sifatnya sukarela. Jangan sampai karena dituangkan dalam surat resmi, kemudian dipersepsikan sebagai kewajiban yang harus dipenuhi calon atau pendukung calon,” ujar Suryadinata.
