sumedang, CIMALAKA – Kantor Urusan Agama ( KUA) Kecamatan Cimalaka sangat mendukung Program Isbat Nikah Terpadu.
Program tersebut digulirkan Pengadilan Agama Sumedang yang bekerjasama dengan Kementrian Agama (Kemenag) Sumedang serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ).
“Tentunya program ini akan sangat membantu masyarakat, terutama yang perkawinannya belum tercatat di KUA dan belum memiliki surat nikah atau Akta nikah,” kata Kepala KUA Kecamatan Cimalaka Drs H Jajang Mahpudin M Si melalu Penghulu KUA Kecamatan Cimalaka H Nurfalah S Ag di kantornya, Selasa (27/12).
Baca Juga:Polisi Amankan Acara Peresmian Bendungan SadawarnaWaspadai Penyakit Saat Pancaroba
Dia menjelaskan, surat Nikah merupakan suatu legalitas hukum perkawinan yang syah dan sangat penting untuk keperluan pengurusan surat – surat penting bagi masyarakat.
Disinggung soal sosialisasi, dia sebut dilakukan secara menyeluruh hingga pelosok – pelosok desa di kecamatan tersebut.
” Alhamdulillah sosialisasi untuk program Isbat Nikah Terpadu ini sudah mulai kami sosialisasikan kedesa – desa melalui Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N),” ucapnya.
Meskipun pada pelaksanaanya, dia masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari Pengadilan Agama Sumedang.
“Allhamdulillah masyarakat sudah mulai berdatangan ke kantor kami untuk menanyakan terkait persyaratan untuk mengikuti program Isbat Nikah Terpadu tersebut,” pungkasnya. (ahm)