sumedang, KOTA – Masyarakat sudah bisa mengikuti program isbat nikah terpadu di Pengadilan Agama Sumedang.
Caranya, tinggal mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan masing – masing.
“Jumlah anggaran Program Isbat Masal tahun 2023 ini kuotanya bisa mencapai 700 pasang,” kata Ketua Pengadilan Agama Sumedang, Musthofa Kamal melalui Panitera, Pupu Sarippudin kepada Sumeks baru-baru ini.
Dari kuota 700 pasang itu, dibagi-bagi untuk setiap KUA Kecamatan.
“Per kecamatannya, bisa mangajukan 20 hingga 50 pasang,” ujarnya.
Baca Juga:Pemerintah Butuh Kritik Sesuai FaktaWarga Minta Kapolres, Berantas Balapan Liar
Dikatakan, sejauh ini para pemohon isbat nikah massal baru datang dari KUA Kecamatan Rancakalong.
“Ada sebanyak 50 pasang yang insya Allah akan disidangkan pada tanggal 27 Januari 2023 nanti,” katanya.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program Isbat Nikah Massal, Pupu menyarankan untuk segera mendaftar ke kantor KUA Kecamatan masing – masing.
“Didata, yang nantinya akan didaftarkan secara kolektif oleh KUA Kecamatan setempat ke Pengadilan Agama Sumedang,” ungkapnya.
Dia berharap, program tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat dan berjalan dengan baik.
“Program isbat nikah ini, sudah mendapatkan dukungan dari pemerintah setempat,” ucapnya.
Pupu manambahkan, berjalannya program tersebut, dapat membantu masyarakat kurang mampu, dalam mengurus dokumen pernikahannya, sehingga pernikahan yang bersangkutan, tercatat di KUA setempat.
Baca Juga:Menengok Cerita Mantri BRI di Banjar, Dari Aktor Inklusi Keuangan Hingga Kesejahteraan Keluarga MeningkatMenengok Cerita Mantri BRI di Banjar, Dari Aktor Inklusi Keuangan Hingga Kesejahteraan Keluarga Meningkat
“Kalau sudah tercatat di KUA, kedepanya masyarakat bisa mengurus surat – surat kependuduka dan yang lainnya, ” pungkas Pupu. (ahm)