sumedangekspres– Dishub Jabar Larang Truk Tronton Mengaspal di Jalan Parakanmuncang Sumedang.
Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah II Dishub Jabar, Adnan Guntara angkat bicara soal truk tronton pengangkut tanah, yang hilir-mudik di Jalan Parakanmuncang, Sumedang.
Kendaraan-kendaraan besar tersebut, beroperasi dari wilayah PT Kewalram 2 yang berlokasi di Desa Cikahuripan Kecamatan Cimanggung.
Baca Juga:Jalan Legok-Conggeang Rusak, Ermi Triaji: Masuk Akal Jika Nanti Ada Aksi-aksi MassaCukup KTP, Rumah Sakit Jangan Tolak Pasien
Kata Adnan, keberadaannya selain tidak mengindahkan analisis mengenai dampak lalu lintas, juga sangat membahayakan pengguna kendaraan lain.
“Truk indek 24 (tonase di atas 8 ton,red) yang melintas di Jalan provinsi kelas III seperti Jalan Raya Parakanmuncang- Simpang, melanggar aturan peraturan Kementrian Perhubungan RI,” tegas Adnan kepada wartawan, baru-baru ini.
Menurutnya, truk bertonase lebih dari 8 ton atau kategori indeks 24 sudah ada aturanya jika melintas di jalan Propinsi kelas 3. Jalan provinsi itu sesuai perundang undangan dibagi bagi kelasnya.
“Mulai kelas 1, 2, dan 3. Jalan provinsi kelas 3 seperti Jalan Parakanmuncang Simpang hanya boleh dilintasi oleh kendaraan bertonase maksimal 8 ton,” terangnya.
Ia menegaskan jika melanggar, jelas bisa ditindak oleh aparat kepolisian. Jalur itu memang masuk jalan provinsi kelas III. Sebenarnya tidak boleh dilintasi kendaraan berat, sehingga Dishub Jabar Larang Truk Tronton Mengaspal di Jalan Parakanmuncang Sumedang.
“Pengaturan tonasi itu ada di Kementrian, nanti kita koordinasi dengan UPTD atau Dishub Kabupaten Sumedang kalau seandainya melanggar kelas jalan bisa ditindak,” pungkasnya. (kos)