sumedangekspres – Catcalling atau bersiul kepada seseorang dengan memanggil kata “sayang”, “gek”, “ganteng” atau “cantik” dan komentar verbal yang tidak diinginkan, tergolong kedalam “catcalling” yang termasuk sebagai bentuk pelecehan. Karena siulan dan kata ktersebut berarti seseorang mengamati tubuh orang asing, hingga rabaan yang tidak diharapkan merupakan kejadian yang memunculkan rasa tidak aman, yang sering ditemui namun sayangnya luput dari perhatian karena dianggap sebagai candaan.
Rasa yang tidak aman ini biasa dialami sehari-hari, baik di Indonesia maupun di negara lain. Catcalling ini akan memicu bahaya seperti trauma psikologis dan emosi seperti adanya ketakutan, karena perempuan yang di hina secara publik mengalami akan mengalami kerugian psikologis seperti perasaan terdegradasi, malu dan tidak berdaya.
Catcalling menjadi bagian pelecehan seksual yang dianggap biasa saja atau lumrah di masyarakat, mengubah pola pikir masyarakat yang sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu perlu proses yang akan menjadi sulit, perlu adanya suatu kekuatan yang kuat untuk merubah pola pikir tersebut,hal seperti pelecehan seksual secara verbal ini dapat menjadi akar pelecehan seksual lainnya yang dapat berujung pada kekerasan seksual.
Baca Juga:Manfaat Saat Mengetahui Love Language KamuApa Love Language Kamu? Ini Dia Link Test Untuk Mengetahuinya
Perbuatan yang menimbulkan rasa tidak aman ini, seperti yang di sebutkan diatas, dikategorikan sebagai street harassment. Street harassment merupakan tindakan-tindakan seperti bersiul, menatap atau melotot secara berkepanjangan, meraba-raba, mengikuti seseorang dan komentar verbal yang mengganggu.
Street harassment, ini mulai menjadi perhatian belakangan ini salah satunya di dunia maya karena korban yang mengalami pelecehan ini, merekam pengalaman mereka saat dilecehkan. Situs web seperti Holla Back!, Stop Street Harassment, Never Okay Project dan akun Instagram @dearcatcallers.id Dear Catcallers Indonesia yang menyuarakan Catcalling adalah pelecehan, bukan pujian! memberikan ruang bersuara melawan kekerasan seksual yang merupakan salah satu dari banyak platform yang menjembatani korban pelecehan untuk mendiskusikan pengalamannya dan memberitahukan pada publik tentang banyaknya contoh penelponan dan pelecehan yang dialaminya
Adapun yang memayungi hal ini bisa dii tekankan pada Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancama ketakutan, hal ini diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Undang-Undang HAM).