suemdangekspres – Daun Kratom Minuman keras, seks bebas, dan narkotika seperti sudah menjadi fashion hidup di zaman sekarang ini. Kurangnya regulasi dan pengawasan dari pemerintah membuat minuman keras dan narkotika terjual bebas di masyarakat.
Apalagi kebanyakan dari mereka yang mengonsumsinya adalah anak-anak muda. Narkotika yang biasanya dikonsumsi adalah berjenis obat-obatan, seperti Tramadol, Zypraz, Excimer, dan Zenith.
Obat-obatan tersebut sebenarnya digunakan untuk dunia medis, namun karena harganya yang murah serta mudah untuk didapat (terjual bebas). Banyak orang yang menyalahgunakan efek dari obat-obatan tersebut.
Baca Juga:Amalan Doa Berbicara Di Depan Orang, Grogi Saat Berbicara Di Depan Banyak Orang?Tempat nongkrong bernuansa semi outdoor
Efek yang ditimbulkan di antaranya; meredakan nyeri, memberikan rasa tenang, dan meningkatkan kepercayaan diri. Karena obat-obatan ini mengandung sifat adiktif, mereka akan menjadi ketergantungan dan akihrnya menjadi pecandu.
Namun belakangan ini aturan dari pemerintah sudah diperketat, memberikan penekanan dengan menaikkan harga obat-obatan tersebut dan sering kali pihak aparat kepolisian melakukan penggeledahan ke tempat-tempat yang diduga menjual barang-barang tersebut.
Alhasil, mereka yang pecandu menjadi sakau yang akhirnya melakukan pengalihan dengan beralih ke daun kratom.
Daun kratom ini berasal dari tumbuhan kratom dengan nama latin Mitragyna speciose. Tumbuhan ini berasal dari Kalimantan yang dijadikan obat tradisional sebagai tanaman herbal.
Daun kratom ini sudah banyak didistribusikan ke luar kota serta diperjualbelikan. Daun ini diekstrak menjadi bubuk yang mana dapat dikonsumsi dengan cara dicampur dengan minuman atau dikonsumsi secara langsung.
Efek yang ditimbulkannya seperti obat penenang atau antidepresan, sehingga menjadi jalan alternatif atau pengalihan bagi mereka yang sebelumnya kecanduan obat-obatan.
Dengan kejadian ini, pihak pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru. Dilansir dari kaltim.bnn.go.id, disepakati bahwa tumbuhan kratom akan ditetapkan sebagai Narkotika Golongan I dalam Peraturan Menteri Kesehatan dengan masa peralihan 5 (lima) tahun s.d tahun 2024.
Baca Juga:Apa Itu Thalassophobia ?Dirut BRI Beberkan 6 Faktor Penentu Keberlanjutan Industri Perbankan Indonesia
Di samping khasiatnya sebagai obat herbal, daun kratom ini akan sangat berbahaya jika dikonsumsi secara berlebih. Tubuh akan mengalami mual-mual, tremor, insomnia, bahkan halusinasi.