Camat Minta Hentikan Truk Pengangut Tanah

Camat Minta Hentikan Truk Pengangut Tanah
Sejumlah truk pengangkut tanah galian, melintas di Jalan Raya Parakanmuncang-Simpang. Hal ini menimbulkan keresahan bagi para pengguna jalan lain
0 Komentar

sumedang, CIMANGGUNG – Forum Cimanggung Bersatu sampaikan aduan soal aktivitas galian tanah. Diketahui galian tanah berlokasi di area PT Kwalram, tepatnya di Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung.

Aduan ini disampaikan langsung Ketua Forum Cimanggung Bersatu Dindin Diansyah, secara tertulis kepada Camat Cimanggung Dik Dik Syeh Rizki.

Dindin meminta, aktifitas galian tanah dinjau kembali perijinanya karena menimbulakan kerugian.

Baca Juga:Dampak Tol Cisumdawu, Ekonomi dan Pariwisata Lumpuh5 Cara di Mana Tempat Kerja Dapat Melayani Kaum Muda Dengan Lebih Baik

“Kegiatan galian dan pangangkutan tanah itu melintas di Jalan Raya Parakanmuncang-Simpang. Hal ini menimbulkan dampak bagi masyarakat Cimanggung, mulai dari polusi, kemacetan, kerusakan jalan, kecelakaan juga aktifitas masyarakat terganggu,” kata Dindin ketika ditemui baru-baru ini.

Sementara itu, Camat Cimanggung Dik Dik Syeh Rizki membenarkan, kalau pihaknya mendapat aduan dari Forum Cimanggung Bersatu.

Aduan ini melainkan, mengenai aktifitas galian tanah yang mengganggu aktivitas masyarakat. Menanggapi aduan itu, pihaknya meminta perijinan agar menghentikan aktivitas galian.

“Apabila belum ada ijin sementara waktu pengerjaan dihentikan terlebih dahulu,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Rukun Warga, Rukun Tetangga (ARWT) Kecamatan Cimanggung, dan Gugus Tugas Tim Koordinasi PKPJ Dedi Supriatna mengungkapkan, aduan terkait dengan Penataan Lahan atau Cut and Fil PT Kwalram. Penataran lahan, berlokasi di wilayah Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung.

Selain itu, aduan berkaitan dengan pengangkutan tanah yang melintasi jalan Desa, Jalan Kabupaten, dan Jalan Provinsi, yang berlokasi di wilayah Desa Cikahuripan, Desa Sindanggalih dan Desa Sindangpakuon.

Menutur Duk Dik, pengusaha harus taat dan patuh, terhadap ketentuan hukum dan perundang – undangan yang berlaku, baik yang menyangkut Ijin Galian, atau Cut and Fill dan juga Ijin Lintasan. Dik Dik menilai, hal ini tentunya harus memperhatikan dampak lingkungan, dan harus di sosialisasikan ke masyarakat, baik langsung atau melalui pemerintahan setempat.

Baca Juga:Bhabinkamtibmas Datangi Ibu Hamil di Pedalaman DesaKonsep Green Belt Harus Sesuai SDM

Dik Dik menuturkan, pihaknya perlu menyampaikan bahwa, di wilayah Kecamatan Cimanggung adalah daerah rawan bencana longsor dan banjir, maka perlu di parhatikan juga terkait dengan Drainase di wilayah PT Kwalram. Hal ini merupakan, upaya untuk meminimais luapan air, ketika hujan. Dik Dik juga berharap pihaknya membuat sumur resapan atau embung.

0 Komentar