Arti Invasi Rusia ke Ukraina Dalam Perspektif Hukum Internasional

Arti Invasi Rusia ke Ukraina Dalam Perspektif Hukum Internasional.
Arti Invasi Rusia ke Ukraina Dalam Perspektif Hukum Internasional. Sumber : epthinktank.eu
0 Komentar

sumedangekspres – Invasi Rusia ke Ukraina merupakan pelanggaran yang cukup terang-terangan terhadap Pasal 2(4) piagam PBB. Dalam piagam tersebut, negara-negara tidak diperbolehkan untuk menggunakan kekerasan dalam hubungan internasional. Ada larangan yang jelas tentang penggunaan kekuatan di bawah hukum internasional dalam piagam PBB.

Sehingga, invasi Rusia ke Ukraina saat ini dapat dilihat dari dua perspektif. Yang pertama sebagai upaya pembelaan diri dari sesuatu yang dianggap mengancam. Dan yang kedua ialah implementasi dari penggunaan kekuatan, yang diizinkan oleh dewan keamanan kolektif untuk mencapai kepentingan nasional.

Rusia telah menawarkan dua pembenaran terkait penggunaan kekuatan militernya. Salah satunya adalah untuk merespons ancaman Ukraina yang suatu saat nanti akan bergabung dengan NATO. Sehingga, Ukraina dapat memiliki senjata nuklir yang ditempatkan di wilayahnya.

Baca Juga:Sekretaris Jenderal NATO Curigai China Pasok Senjata ke RusiaCara Top Up Higgs Domino 10K Via Pulsa, Dana, Transfer dan Kartu Kredit

Pembenaran yang kedua ialah, Rusia ingin melindungi sesama etnisnya, yakni etnis Rusia di Ukraina dari serangan genosida. Ada perdebatan besar tentang, apakah negara dapat menggunakan kekuatan untuk melindungi warganya di negara asing, atau apakah mereka dapat menggunakan kekuatan secara lebih umum untuk menghentikan pelanggaran kemanusiaan yang terjadi di negara lain.

Walau demikian, keabsahan teori-teori hukum ini tampaknya tidak didukung secara faktual untuk mengklaim bahwa etnis Rusia menjadi sasaran kekejaman pemerintah Ukraina. Dalam hal ini, PBB telah melakukan semua yang dapat dilakukannya. Termasuk dengan mengangkat isu tersebut ke Dewan Keamanan.

Lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB yakni Amerika Serikat, Rusia, China, Perancis, dan Inggris memiliki hak veto untuk menghalangi Dewan Keamanan dalam mengambil tindakan. Hak veto itu dimanfaatkan Rusia untuk menghalangi Dewan Keamanan, dalam memutuskan perkara yang merugikan kedudukan negaranya.

Menanggapi hal itu, kasus tersebut kemudian dirujuk ke Majelis Umum PBB. Majelis Umum PBB dengan mayoritas besar negara, menyetujui inisiatif pemungutan suara untuk menyelesaikan invasi Rusia ke Ukraina.Terdapat 143 negara yang mendukung resolusi itu, dan 5 negara yang menentang. Ada 35 negara yang menyatakan abstain, tapi keputusan Sidang Umum pada dasarnya dilihat sebagai rekomendasi.

0 Komentar