sumedang, CIMANGGUNG – Polsek Cimanggung Polres Sumedang ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan Roda dua. Kasus tersebut didasarkan pada Pasal 363 KUHP yang dirilis hari Rabu (22/2) pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Cimanggung Kompol Herdis Suhardiman mengatakan, di Wilayah Desa Tegalmanggung telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga keras melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor turbo. Tipe sepeda motor tersebut ialah strong X-100cc, tahun 2004, warna hitam, dengan nomor polisi D-5555-K.
Pelaku berinisial GN berhasil diamankan oleh 40 warga Kampung Saridula RT. 05/ RW 01 Desa Tegalmanggung, Kecamatan Cimanggung. Dan setelahnya dibawa ke pihak yang berwajib.
Baca Juga:Petani Harus Tahu Harga BerasCaleg Wajib Bangun Jaringan
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP. Barang bukti yang diamankan ialah satu unit sepeda motor turbo dan kunci sepeda motor tersebut,” tuturnya.
Kapolsek menjelaskan, awal mula pencurian tersebut yakni pukul 20.00 WIB. Sepeda motor pada saat itu dalam keadaan dikunci stang, dan dipinggirkan di jalan Perumahan Griya Panorama. Sementara itu, jarak pelapor ke lokasi pencurian yakni sekitar 50 meter.
Setelah selesai bekerja, pelapor berniat untuk pulang. Namun saat tiba di tempat semula, sepeda motor tersebut sudah hilang. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Februari pukul 13.15 WIB, korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Cimanggung untuk diproses lebih lanjut.
“Setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Cimanggung melakukan penyelidikan dan didapati informasi bahwa pelaku tindakan pencurian tersebut berinisial GN,” jelasnya.
Setelah mendapat informasi, Unit Reskrim Polsek Cimanggung bersama dengan Bhabinkamtibmas Desa Pasirnanjung dan Anggota Samapta Polsek Cimanggung melakukan penangkapan terhadap GN di wilayah Desa Tegalmanggung. Pada pukul 15.00 WIB usai dilakukan penangkapan, pelaku GN mengakui kesalahannya.