sumedangekspres – Inilah Passing Grade Tes SKD CPNS 2023 Berdasarkan Permenpan RB Terbaru, Wajib CEK!
Passing grade merupakan nilai terendah yang harus dicapai peserta pada tes soal CPNS 2023, untuk menentukan kelulusan.
Bagi para pelamar CPNS 2023, penting bagi kalian untuk mengetahui nilai passing grade atau nilai ambang batas seleksi tes SKD CPNS.
Baca Juga:Kementerian Perhubungan Buka Lowongan CPNS 2023, Berikut Syarat Dan Cara Pendaftarannya!Tempat Wisata Sumedang Bernunansa Alam, Sejuk dan Indah Banget!
Pada tes soal CPNS 2023 memiliki jumlah passing grade yang berbeda-beda, dimana ketentuan tersebut sudah dituangkan dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB).
Dalam tes SKD atau tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2023 ada 3 materi soal yang akan diujikan meliputi Intelegensi Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP) serta Tes Wawancara Kebangsaan (TWK)
Melalui uraian diatas, itu artinya pemerintah menetapkan pada tahap TKP menjadi penilaian utama jika peserta ingin lolos.
Namun ketentuan diatas tidak berlaku kalau kamu mendaftar melalui jalur berikut:
Cumlaude / dengan pujian;
Penyandang disabilitas;
Putra-putri Papua/Papua Barat, tidak termasuk untuk jabatan calon hakim.
Sementara untuk teknis pelaksanaan tes SKD CPNS 2023 menggunakan metode CAT dengan jumlah soal 100 soal yang terbagi atas 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 35 soal TKP serta waktu pengerjaan 90 menit.
Adapun untuk sistem penilaian tes SKD CPNS 2023 jika mengacu pada Permenpan RB No 24 tahun 2019 adalah sebagai berikut
– Sub tes TWK SKD CPNS benar mendapat nilai 5, salah 0
– Sub tes TIU SKD CPNS benar mendapat nilai 5, salah 0
Baca Juga:Terbaru! Inilah Aplikasi Penghasil Saldo Dana Gratis 100 ribu Per Hari, Real Terbukti Membayar!Rekomendasi Film Horor Terseram Sepanjang Masa, Jangan Nonton Sendirian!
– Sub tes TWK SKD CPNS benar mendapat nilai 1 sampai 5, tidak ada nilai salah
Demikian informasi mengenani passing grade Tes SKD CPNS 2023, semoga bermanfaat…