KOTA – Polda Jabar Puluhan pengrajin senapan angin yang tergabung dalam koperasi galumpit, di kampung galumpit, desa cileunyi kulon, kabupaten Bandung. Didatangi petugas dari Polda Jabar, Hal Itu dilakukan untuk mencegah peredaran senjata api secara illegal.
Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto mengatakan, Pembinaandiberikan kepada pengrajin senapan angin, sehingga ada batasan- batasan dalam memproduksi senapan angin.
“Mereka ini tidak ragu lagi untuk memproduksi dan pengiriman barang ke daerah lain, batasan kaliber yang di perbolehkan sesuai aturan maksimal 4,5 milimeter” ucap Suharto.
Baca Juga:100 Nama FF Keren Pro, Seram, Bagus, Old dan Belum TerpakaiSegera Klaim! Ini Daftar Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Maret 2023: Ada Item Goulash Gratis
Pengrajin juga tak bisa membuat senjata api aturan dan regulasi untuk membuat senjata api agar tidak melanggar hukum.
” Secara otomatis apabila ada pelanggaran, maka akan di pelajari dahulu, apabila memang betul-betul melanggar maka ijin nya akan di cabut dan ditindak lanjuti dengan proses pidana ” sambung Suharto.
Sementara itu ketua koperasi senapan angin, galumpit jaya abadi. Erin sobirin mengapresiasi kepada pihak polda jabar, yang selalu memberikan bimbingan kepada para anggota koperasi, untuk tidak membuat senapan angin lebih dari 4,5 milimeter.
” Kita dibatasi ukuran laras, 4,5 milimeter. Selebihnya dari itu kita ada undang-undang darurat dan aturan hukum” jelas Erin
Polda Jabar Senjata Api, Erin juga menghimbau kepada pengrajin senapan angin, yang belum masuk ke anggotaan koperasi, untuk segera bergabung ke koperasi yang sudah berbadan hukum.
“Dari 110 pengrajin senapan angin, hanya 80 pengrajin yang masuk ke dalam koperasi. Bahkan sering melakukan pembinaan tiap 6 bulan sekali” sambung Erin
Selain itu di deklarasikan juga tidak akan lagi membuat senjata api rakitan,dan hanya membuat senapan angin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelompok Koperasi Serba Usaha Galumpit Jaya Abadi juga diharapkan memahami peraturan tentang produksi senapan angin dan tidak akan melakukan pelanggaran khususnya membuat senjata api rakitan ataupun senapan angin yang melebihi 4,5 mm serta dapat bekerjasama dgn Polri dalam mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Kab. Bandung atau Wilayah Jawa Barat. (kga)