Keenam kecamatan dimaksud adalah Kecamatan Situraja, Cisitu, Darmaraja, Wado, Jatinunggal, dan Jatigede.
Keberadaan bendungan tersebut, paling tidak secara konseptual, akan memberi manfaat, baik bagi masyarakat Sumedang sendiri, bagi kabupaten-kabupaten di sekitar sumedang (Majalengka, Indramayu dan Cirebon), maupun bagi Pulau Jawa umumnya.
Langkah pertama yang dilakukan oleh pemerintah adalah merelokasi masyarakat yang tinggal di wilayah calon genangan.
Baca Juga:Mendorong Inovasi dalam Bisnis, pengenalan WIT.ID sebagai Partner Digital AndaAplikasi Penghasil Uang Gratis Mudah Untuk Mendapatkan Cuan
Area genangan Waduk Jatigede meliputi 28 desa di Kecamatan Darmaraja, Kecamatan Wado, Kecamatan Jatigede dan Kecamatan Jatinunggal. Relokasi pertama dilakukan pada tahun 1982.
Desain pembangunan waduk ini dilakukan pada tahun 1988, dan disambung 20 tahun kemudian yaitu proses konstruksi pada tahun 2007-2015.
Pada 31 Agustus 2015 dilakukan penggenangan waduk sekaligus peresmian oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimulyono. Waduk Jatigede dibangun dengan biaya anggaran hingga mencapai 467 juta US dolar atau setara dengan Rp 6.538.000.000.000 dengan kurs rupiah Rp 14.000.
Pembangunan waduk ini telah direncanakan sejak zaman Hindia Belanda Kala itu, Pemerintah Hindia Belanda merencanakan pembangunan tiga waduk di sepanjang aliran Sungai Cimanuk dan waduk Jatigede merupakan waduk utama dan yang paling besar.
Akan tetapi, pembangunan ketiga waduk itu mendapatkan tentangan dari masyarakat sekitar sehingga pembangunannya dibatalkan.
Baru pada tahun 1990-an, rencana pembangunan waduk Jatigede kembali menghangat.
Proyek Waduk Jatigede telah dirintis sejak era Sukarno tersebut menyisakan persoalan yang kompleks selain mengakibatkan enam belas ribu warga Kabupaten Sumedang yang terdampak, bencana ekologi yang menyebabkan hilangnya sekitar 1 juta lahan hijau produktif, ancaman pengangguran massif, puluhan situs kebudayaan Sunda sejak era abad ke-8 hingga Kerajaan Pajajaran terancam tenggelam.
Proyek multinasional tersebut menyisakan persoalan yang belum terselesaikan hingga detik peluncuran penggenangan yang dibuka oleh Presiden Jokowi akhir Agustus 2015.