HATI-HATI, Desa Tidak Diperbolehkan Memberikan Surat Pengantar NA Kepada Calon Pengantin, Jika Yang Bersangkutan Tak Memiliki Ini

HATI-HATI, Desa Tidak Diperbolehkan Memberikan Surat Pengantar NA Kepada Calon Pengantin, Jika Yang Bersangkutan Tak Memiliki Ini
HATI-HATI, Desa Tidak Diperbolehkan Memberikan Surat Pengantar NA Kepada Calon Pengantin, Jika Yang Bersangkutan Tak Memiliki Ini
0 Komentar

sumedangekspres -HATI-HATI, Desa Tidak Diperbolehkan Memberikan Surat Pengantar NA Kepada Calon Pengantin, Jika Yang Bersangkutan Tak Memiliki Ini.

Program Konseling para Calon pengantin ( Catin ) berkaitan erat dengan program penanggulangan angka Stunting di Puskesmas Sukagalih. Program ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2022. Hal itu disampaikan oleh Kepala Puskesmas Sukagalih, Ida WarlInda S KEP Ners, kepada Sumeks baru – baru ini.

“Alhamdulillah, kami Puskesmas Sukagalih dari bulan Januari 2023 sudah mengadakan MoU untuk tiap tahunnya dengan Kantor Urusan Agama ( KUA ). MoU ini merupakan dasar dari pelayanan kesehatan dan konseling bagi para catin yang akan dinikahkan di KUA, ” kata Ida soal Desa Tidak Diperbolehkan Memberikan Surat Pengantar NA Kepada Calon Pengantin.

Baca Juga:SIAP-SIAP TAJIR, Sumedang-Tokyo Jalin Kerja Sama Pariwisata dan Perdagangan, Yang Lain KetinggalanSumedang Tangkap Peluang Kerja Sama dengan Tokyo, Bupati: Tiga prioritas utama Presidensi G20

Ida menuturkan, konseling dan pemeriksaan para catin di Puskemas Sukagalih sudah dilaksanakan dari tahun 2022. Untuk tahun 2023, hal itu menjadi bagian dari program nasional.

Dimulai pada bulan Januari 2023, Puskesmas Sukagalih melaksanakan pelayanan program konseling catin di dua tempat, yaitu di Puskemas dan di KUA. Ida menjelaskan, para catin ini diwajibkan untuk melakukan konseling dan pemeriksaan ke Puskesmas.

“Nantinya, para catin akan diberikan sertifikat layak kawin. Namun, jika sertifikat layak kawin belum diterbitkan oleh Puskesmas, maka Desa tidak diperbolehkan untuk memberikan Surat Pengantar Numpang Nikah (NA) kepada para catin tersebut.”

Untuk prosedur menjelang pernikahan yang wajib dilaksanakan, para catin harus mendapatkan surat pengantar dari KUA untuk menikah. Sehingga, para catin diwajibkan untuk melakukan konseling dan pemeriksaan ke Puskesmas. Setelah dinyatakan lulus dan hari itu juga diterbitkan sertifikat layak kawinnya oleh Puskesmas, baru mereka dapat meminta surat pengantar ke kantor Desa.

“Untuk tahun ini, baik laki-laki atau perempuan, para catin diwajibkan untuk memeriksakan dirinya di Puskesmas atau paskes yang berada di tempat tinggalnya. Sertifikat layak kawinnya harus di bawa ke KUA tempat catin perempuan tinggal,” imbuhnya.

Ida mengatakan, jadwal pelayanan kesehatan dan Imunisasi catin di Puskesmas Sukagalih dilakukan setiap hari pukul 8 sampai pukul 11. Kecuali hari jum’at, yakni pukul 08 sampai pukul 10,” katanya.

0 Komentar