sumedangekspres – Sebanyak 69 pegawai Kementerian Keuangan diduga terlibat pencucian uang dalam jumlah signifikan.
Hal itu dibenarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD.
“Saya kirim lagi ke Bu Sri Mulyani, ada 69 pegawai pajak yang sudah dilaporkan oleh PPATK, diduga melakukan pencucian uang,” kata Mahfud di Menara Kompas, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).
Baca Juga:Doa Setelah WudhuRealisasi Nol Desa “Blank Spot” di Jawa Barat Dipercepat
“Adapun sebanyak 69 orang itu dilaporkan oleh PPATK ke Menteri Keuangan pada bulan September 2019” lanjutnya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa jumlah uang yang dimiliki para oknum pegawai Kemenkeu tersebut bernilai luar biasa.
Mahfud telah melaporkan hal ini kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dan memiki komitmen untuk menindak para pegawai tersebut apabila terbukti melakukan pencucian uang.
Para pegawai Kemenkeu itu diduga melakukan transaksi kecil-kecil tetapi berulang kali.
“Transaksinya kecil-kecil lah, Rp10 juta-Rp15 juta, tetapi bisa 50 kali” ungkap Mahfud.
Harta 69 Pegawai Kemenkeu Diusut
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan panggilan kepada 69 pegawainya yang memiliki harta kekayaan tidak lumrah dengan posisi jabatannya.
Sejak 6 Maret 2023, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Awan Nurmawan Nuh mengatakan sudah melakukan pemanggilan itu.
Baca Juga:V BTS Dipuji Banyak Netizen Saat Challenge ‘on the street’ Bersama J-HopeGubernur Tokyo Mengapresiasi Keberhasilan Pembangunan Jabar
“Pemangilan (69 pegawai Kemenkeu) sudah mulai kita lakukan Senin ini” dikutip dari Tribunnews.
Namun, dirinya belum menjelaskan jumlah pegawai yang telah dipanggil.
Tetapi, dalam waktu 2 minggu ke depan, 69 pegawai yang dimaksud sudah diperiksa dan dimintai keterangan secara keseluruhan.