PROYEK Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Rehabilitasi Rumah Dinas di Kabupaten Sumedang menelan anggaran hampir Rp300 juta dari APBD 2026. Paket tersebut tercatat menggunakan metode Pengadaan Langsung dan hanya diikuti satu peserta.
Berdasarkan data pada laman LPSE Kabupaten Sumedang, paket dengan kode 10748076000 itu memiliki nilai pagu sebesar Rp299.904.000, dengan HPS Rp299.903.182,74.
Dalam keterangan sistem tertulis, paket tersebut berada di bawah satuan kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sumedang, dengan lokasi pekerjaan di wilayah Dukuhkup – Sumedang.
Baca Juga:Menilik Kembali Janji Kampanye Dony Ahmad Munir – Fajar Aldila, Setahun Kerja: Simbolik atau Substantif? Anggaran Rehabilitasi Ruang Bekas Fraksi DPRD Sumedang 2026 Sentuh Rp200 Juta
Pada kolom metode pengadaan, tercantum jelas: “Metode Pengadaan: Pengadaan Langsung.”
Sementara pada bagian peserta, tercatat: “Peserta Non Tender: 1 peserta.”
Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang terlampir memuat detail pekerjaan konstruksi cukup lengkap. Mulai dari pekerjaan tanah dan pondasi, struktur beton, hingga atap dan plafon.
Dalam dokumen disebutkan: “Pekerjaan Struktur Beton meliputi Kolom K1 Uk. 15/20 cm, Ringbalok Uk. 15/20, Balok Lintel 12/15 dengan cor beton site mix K-175 serta fabrikasi besi tulangan U-24.”
Pada bagian atap, tertulis: “Pek. Konstruksi Rangka Atap Baja Ringan Standar SNI, penutup atap genteng metal, nok/bubungan genteng metal.”
Selain itu, proyek juga mencakup pekerjaan instalasi listrik dan sanitasi. Dalam dokumen dijelaskan: “Pemasangan instalasi titik lampu, saklar dan stop kontak, fitting plafon serta pemasangan lampu SL.”
Di bagian sanitasi bahkan disebutkan: “Menara Air Tinggi ± 3,50 meter untuk kapasitas 500 liter.”
Baca Juga:THR PPPK Paruh Waktu Pemda Jabar Sudah Disiapkan Rp60,8 Miliar, Bagaimana dengan Sumedang?MBG di SDN Parakanmuncang 2 Sumedang per Porsi Rp10 Ribu, Benarkah?
Nilai proyek yang berada tepat di ambang batas pengadaan langsung (di bawah Rp300 juta) serta hanya diikuti satu peserta berpotensi memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan efisiensi anggaran.
Meski secara regulasi pengadaan langsung diperbolehkan untuk nilai tertentu, minimnya peserta dalam proyek konstruksi bernilai hampir Rp300 juta memicu sorotan.(red)
