Kepemipinan Sejarah Universitas Padjadjaran oleh Presidium hanya berlangsung satu setengah bulan. Selanjutnya pada tanggal 6 November 1957 berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 154/M tanggal 1 Oktober 1957 pimpinan Universitas Padjadjaran diserahterimakan dari Presidium kepada Prof. Mr. Iwa Kusuma Sumantri yang diangkat menjadi Presiden Universitas Padjadjaran.
Untuk membantu kelancaran tugas pimpinan universitas, pada tanggal 20 Februari 1958 dibentuk Yayasan Pembina Universitas Padjadjaran dengan ketua Prof. Mr. Iwa Kusuma Sumantri yang dibantu oleh beberapa orang pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat Jawa Barat. Pembentukan yayasan ini pun dimaksudkan untuk memberikan dukungan serta bantuan moral dan material bagi pembina Sejarah Universitas Padjadjaran dan penghubung antara universitas masyarakat.
Pada tanggal 30 Agustus 1958, pemerintah juga melantik Dewan Kurator Universitas Padjadjaran dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan Nomor 8295/S, tanggal 22 Agustus 1958. Dewan ini bertugas membantu pemerintah dalam pemeliharaan dan pembinaan Universitas Padjadjaran. Pada 18 September 1960, dibuka Fakultas Pendidikan Jasmani (FPJ) sebagai perubahan dari Akademi Pendidikan Jasmani. Pada tahun 1963–1964, FPJ dan FKIP melepaskan diri dari Unpad dan masing-masing menjadi Sekolah Tinggi Olah Raga dan Institut Keguruan & Ilmu Pendidikan (IKIP, sekarang Universitas Pendidikan Indonesia).
Baca Juga:Pemeliharaan Listrik di Sumedang Sebabkan Padam Listrik Berjam-jam. Simak Alasannya!Rekomendasi Brand Lokal Cushion Dan Powder Untuk Kulit Kering
Tahun 1961, Prof. Mr. Iwa Kusuma Sumantri diangkat menjadi Menteri PTIP. Oleh karena itu, Presiden Universitas Padjadjaran untuk sementara waktu dijabat oleh Prof. drg. R. G. Soeria Soemantri, M.P.A., F.A.C.D., M.R.S.H. (September 1961 s.d. Juni 1962) dengan Drs. Muchtar Affandi sebagai sekretaris. Selanjutnya, Prof. drg. R. G. Soeria Soemantri dikukuhkan sebagai Presiden Universitas Padjadjaran untuk periode 1962–1964. Pengukuhan ini diikuti juga dengan perubahan struktur organisasi Universitas Padjadjaran, yaitu jabatan Sekretaris I dan II diubah menjadi Kuasa Presiden I, II, dan III.
Sejak tahun 1963, keorganisasian di Universitas Padjadjaran mengalami perubahan lagi, yaitu sebutan Presiden Universitas Padjadjaran menjadi Rektor Universitas Padjadjaran, dan Kuasa Presiden menjadi Pembantu Rektor.
Sejalan dengan perkembangan pendidikan/ilmu pengetahuan, maka pada tanggal 22 September 1973, Rektor/Ketua Senat Guru Besar dengan Surat Keputusan Nomor 30/Kep/Universitas Padjadjaran. Kebijakan ini disusul oleh Surat Keputusan Rektor Nomor 75/Kep/Universitas Padjadjaran/73 tentang Struktur, Organisasi, Wewenang, dan Tata kerja dalam Lingkungan Universitas Padjadjaran.