sumedangekspres – Kasus Dua Rektor Kampus PTN Korupsi Dana. Baru-baru ini Indonesia tengah dikejutkan dengan peristiwa yang cukup menyita perhatian netizen. Khususnya di kalangan mahasiwa dan dosen. Pasalnya ramai dikabarkan dua rektor universitas perguruan tinggi negeri telah tersandung kasus korupsi.
Kasus Dua Rektor Kampus perguruan tinggi negeri (PTN) tersandung kasus dugaan korupsi seleksi mandiri menjadi kenyataan pahit bagi dunia pendidikan di Indonesia.
Setelah Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani diproses hukum, kini Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gede Antara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
I Nyoman ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018 sampai 2022.
Baca Juga:Binus Jadi Kampus Terbaik Di Asia TenggaraIntip Skincare Routine Jennie ‘BLACKPINK’
SPI merupakan uang yang perlu dibayar calon mahasiswa baru lewat seleksi mandiri.
Status tersangka I Nyoman ditetapkan setelah penyidik melakukan ekspose atau gelar perkara, termasuk memeriksa sejumlah saksi sejak 24 Oktober 2022 silam.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof. Dr. INGA [I Nyoman Gede Antara],” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra, Senin (13/3).
Bukti-bukti dimaksud meliputi keterangan saksi, keterangan ahli dan surat serta alat bukti petunjuk. I Nyoman seyogianya telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, namun yang bersangkutan mangkir.
I Nyoman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan setelah sebelumnya Kejati Bali lebih dulu menetapkan tiga pejabat di Unud berinisial IKB, IMY dan NPS sebagai tersangka. Ketiga tersangka dimaksud belum ditahan tetapi telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai Februari 2023.
Kejati Bali mengungkapkan kasus dugaan korupsi yang menyeret I Nyoman dkk merugikan negara hingga Rp443 miliar.