sumedangekspres – Kembalian belanja konsumen oleh pelaku usaha (kasir) saat berada di toko atau swalayan harus berbentuk uang, tidak boleh diganti dengan permen.
Hal ini bertentangan dengan Undang Undang (UU) No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
Pada dasarnya permen tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga permen tidak dapat digunakan sebagai ‘uang kembalian’.
Baca Juga:Lirik Lagu TREASURE – THANK YOU (고마워)Y2mate MP3, Situs Download Lagu Tik Tok Terbaru Bulan Maret
Selain itu, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang ditegaskan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Indonesia.
Sehingga, uang kembalian merupakan bentuk dari transaksi dengan tujuan pembayaran dan penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang, maka wajib menggunakan uang atau rupiah, bukan dengan yang lain.
Selain itu, hal ini dapat melanggar pasal 33 ayat 1 dengan ancaman kurungan satu tahun dan denda Rp 200 juta.
Menurut Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumbar Dhanil Asmad, temuan kasus pelaku usaha yang menukar uang kembalian konsumen dengan permen mulai menurun.