Niat Dan Cara Mandi Wajib Melaksanakan Puasa

Cara Mandi Wajib
Cara Mandi Wajib/istimewa.net
0 Komentar

sumedangekspres  – Niat Dan Cara Mandi Wajib Yang Benar pada umumnya ummat muslim laki-laki atau wanita jika sudah masuk balligh tentu wajib tahu tentang tatacara mandi wajib.

Karena mau tidak mau hal ini akan ditemuinya seperti keluar mani bagi laki-laki dan haid bagi wanita.

Mandi wajib juga sering dikatakan mandi besar, apabila praktek mandi tersebut tidak benar maka akan meruasak semua amalan selanjutnya.

Baca Juga:Sejarah Singkat Ir Soekarno Proklamator KemerdekaanCara Menggunakan Kamera Canon untuk Pemula

Maka dari itu bagi ummat muslim yang sudah balligh dan berakal sehat wajib tahu dan paham tatacara berikut doanya.

1. Niat, dan ini salah satu syarat sebagaimana yang telah lalu pembahasannya dalam bab wudhu, dan niat juga yang membedakan antara mandi biasa dengan mandi untuk menghilangkan hadats, berkata Ibnu Hajar:

وَحَقِيقَةُ الِاغْتِسَالِ غَسْلُ جَمِيعِ الْأَعْضَاءِ مَعَ تَمْيِيزِ مَا لِلْعِبَادَةِ عَمَّا لِلْعَادَةِ بِالنِّيَّةِ

“dan hakikat dari mandi junub adalan mencuci seluruh anggota tubuh dengan membedakan mandi yang untuk ibadah dengan mandi biasa dengan niat.”

2. Membaca basmalah, dan ini hukumnya sunnah seperti yang telah lalu pembahasannya dalam bab wudhu.

3. Menuangkan air dan mencuci kedua tangan sebelum memasukkan ke bejana dan hukumnya sunnah sehingga orang yang mandi janabah dan tidak mencuci kedua tangannya terlebih dahulu maka mandinya tetap sah. Karena yang wajib dalam mandi junub hanya dua hal: niat dan membasuh seluruh badan. Berkata Ibnu Qudamah:

فَعَلَى هَذَا تَكُونُ وَاجِبَاتُ الْغُسْلِ شَيْئَيْنِ لَا غَيْرُ؛ النِّيَّةُ، وَغَسْلُ جَمِيعِ الْبَدَنِ

“maka dengan ini kewajiban-kewajiban dalam mandi junub hanya dua perkara: niat dan membasuh seluruh badan.”

4. Mencuci kemaluannya dengan tangan kirinya.

5. Menggosokkan tangannya ke tembok setelah menyentuh kemaluannya, dan ini hukumnya mustahab. Berkata Ibnu Hajar:

وَعَلَى اسْتِحْبَابِ مَسْحِ الْيَدِ بِالتُّرَابِ مِنَ الْحَائِطِ أَوِ الْأَرْضِ

Baca Juga:Sekilas Sejarah Dan Peristiwa Kecematan Cibugel SumedangKesenian Cikeruhan Khas Sumedang

“dan menunjukkan akan mustahabnya mengusapkan tangan ke debu dari tembok atau tanah.”

Untuk zaman sekarang tidak perlu menggosok tangan ke tembok tapi cukup dengan membersihkannya dengan sabun dan yang semisalnya.

6. Berwudhu sebagaimana wudhunya untuk shalat, dan ini hukumnya sunnah berdasarkan ijma’, sebagaimana yang dijelaskan oleh an-Nawawi:
الْوُضُوءُ سُنَّةٌ فِي الْغُسْلِ وَلَيْسَ بِشَرْطٍ وَلَا وَاجِبٍ هَذَا مَذْهَبُنَا وَبِهِ قَالَ الْعُلَمَاءُ كَافَّةً إلَّا مَا حُكِيَ عَنْ أَبِي ثَوْرٍ وَدَاوُد أَنَّهُمَا شَرَطَاهُ كَذَا حَكَاهُ أَصْحَابُنَا عَنْهُمَا: وَنَقَلَ ابْنُ جَرِيرٍ الْإِجْمَاعَ عَلَى أَنَّهُ لَا يَجِبُ وَدَلِيلُهُ أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى أَمَرَ بِالْغُسْلِ وَلَمْ يَذْكُرْ وُضُوءًا

“Berwudhu hukumnya sunnah ketika mandi dan bukan syarat maupun wajib, ini adalah madzhab kami dan ini juga pendapat para Ulama secara keseluruhan kecuali apa yang dihikayatkan dari Abu Tsaur dan Dawud bahwasanya keduanya menjadikannya sebagai syarat, begitu juga Ulama kami menghikayatkan dari keduanya, dan Ibnu Jarir menukilkan ijma’ bahwasanya wudhu tidaklah wajib, dan dalilnya adalah bahwasanya Allah Ta’ala memerintahkan untuk mandi dan tidak menyebutkan wudhu.”

0 Komentar